Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Kadarkum Perlu Ditanamkan Sejak Dini Berawal Dari Lingkungan Keluarga

×

Kadarkum Perlu Ditanamkan Sejak Dini Berawal Dari Lingkungan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Views: 89

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Sebagai salah satu upaya tindak lanjut pembinaan keluarga sadar hukum (Kadarkum) di seluruh kelurahan sekaligus menyambut hari jadi kota Pekalongan ke-117, Bagian hukum sekretariat daerah setempat sukses menggelar Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kadarkum yang diikuti 8 kelurahan dengan mengusung tema bangkit, kreatif dan kolaboratif, berlangsung di ruang Jlamprang, Kantor Setda Kota Pekalongan, Kamis (16/3/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid diwakili oleh PJ Sekda, Anita Heru Kusumorini, sebelum memasuki LCC, acara diawali dengan lomba yel-yel dari peserta dan pertanyaan bebas rebutan yang diberikan oleh ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya. Lomba yel-yel dimenangkan oleh Kelurahan Noyontaansari sebagai juara I, juara II Kelurahan Yosorejo dan Kelurahan Panjang merebut juara III.

Anita menyampaikan perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya, sering kali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat, karena itu untuk mencegah terjadinya hal negatif diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengenmabkan sikap  kesadaraan hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat yang tentram dan rukun, “LCC Kadarkum rutin digelar setiap tahun terutama kita kaitkan dengan peringatan hari jadi ke 117 kota Pekalongan, harapannya bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan hukum dan UU yang berlaku baik di tingkat kota maupun di tingkat provinsi sampai nasional sehingga bisa mematuhinya dan tidak melanggar terhadap aturan tersebut,” terang Anita.

Ia juga menjelaskan kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga. Lebih lanjut, Anita berpesan kepada seluruh peserta yang menjadi wakil dari masyarakat kota Pekalongan bisa menularkan ke warga sekitar untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, “Tidak hanya sekedar dihafalkan saja karena mau ikut lomba, mereka harus bisa menularkan di masyarakat sekitar untuk dijalankan dalam kehidupan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq menuturkan 8 kelurahan yang ikut mewakili 4 kecamatan se kota Pekalongan yakni kecamatan Pekalongan Selatan oleh Kelurahan Buaran Kradenan dan Kuripan Yosorejo, Pekalongan Barat melalui Kelurahan Bendan Kergon dan Podosugih, Pekalongan Timur oleh Kelurahan Kauman dan Noyontaansari serta Pekalongan Utara melalui Kelurahan Bandengan dan Panjang Wetan, “LCC ini bermaksud untuk memberikan sarana kepada masyarakat untuk pemahaman dan pengetahuan peraturan daerah yang terbaru di kota Pekalongan yang sudah terbit pada tahun 2022, yaitu fasilitasi pengembangan pesantren, retribusi persetujuan bangunan gedung, Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Batik TV,” tutur Rofieq.

Dalam lomba ini akan dipilih juara I,II, dan III masing-masing mendapatkan tropi dan uang pembinaan, bagi peserta yang belum beruntung diberikan uang pembinaan. Ia berharap melalui peserta yang terlibat, masyarakat terus melanjutkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kota Pekalongan.(sofi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *