Views: 347
Beranda
KALIMANTAN
Kalimantan Tengah
Warga Minta Kejari Kapuas Serius Usut Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai Rp 14 Milyar Lebih
Warga Minta Kejari Kapuas Serius Usut Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai Rp 14 Milyar Lebih
admin25 min baca
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri Kapuas diminta serius mengusut laporan informasi pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai, senilai Rp 14 Milira lebih, diduga gagal konstruksi, yang di PHO 100 % oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan, (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Permintaan itu, disampaikan warga Desa Kaladan, Kecamatan Mantangai, yang tidak mau disebut namanya, melalui phone seluler. Menanggapi pemberitaan JAPOS.CO berjudul, Kajati Kalteng : Laporan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai Senilai Rp 14 Miliar Diduga Gagal Konstruksi Diteruskan ke Kejari Kapuas, yang ditanyangkan secara online, baru-baru, ini.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Kapuas serius mengani proyek ini, karena apa yang diberitakan oleh media JAPOS.CO, sesuai fakta dilapangan. Bahkan jika diperlukan saya siap dipanggil, untuk memberikan keterangan. Karena, proyek jalan tersebut berada di wilayah Desa Kami,” tuturnya.
Menurutnya, meskipun pelaksana selama ini berupaya memperbaiki, namun jalan aspal yang sudah diperbaiki rusak kembali. Bahkan menurutnya, kerusakan pada bangunan jalan aspal tersebut semakin lama semakin parah. Padahal jalan tersebut tidak pernah dilewati oleh truck yang mengangkut muatan, melebihi tonase.
“Kalau saya perhatikan selama ini, jalan tersebut hanya dilewati oleh mobil Pick Up, mengangkut buah sawit dan karet warga, yang muatannya hanya sekitar 2 sampai 3 ton,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan Jaya Pos, dalam berita berjudul, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, diminta mengusut, dugaan gagal konstruksi, terkait pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai, yang dikerjakan oleh PT. Kahayan Sempurna Srikandi Pusat Palangka Raya menelan dana Rp 14.940.256.000,00, bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas (DAK Reguler) Tahun Anggaran 2021.
Harapan itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tingang Menteng Kalimantan Tengah (TMKT), Diamon melalui surat nomor : 02/DPP-TMKT/I/2023 tanggal 16 Januari 2023, perihal : Laporan Informasi, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Karena menurut Diamon, berdasarkan pantauan pihaknya dilapangan pekerjaan tersebut, dikerjakan asal jadi. Akibat pelaksana mengutamakan percepatan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan, sehingga mutu pekerjaan tidak terpenuhi. Terbukti dari hasil pekerjaan dilapangan, baru selesai sudah banyak mengalami kerusakan.
Dalam surat tersebut, Diamon memaparkan pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai tersebut juga diduga gagal konstrusi, akibat dikerjakan asal jadi, tidak sesuai metode, dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang di sepakati dalam kontrak.
Keadaan gagal konstruksi tersebut, menurutnya tampak sekali terlihat pada bangunan jalan aspal yang dikerjakan oleh PT Kahayan Sempurna Srikandi panjang 2.400 meter, karena belum berumur 1 bulan selesai dibangun kondisinya sudah banyak yang rusak.
Karena dari hasil pengamatan, di sepanjang bangunan jalan aspal tersebut, di temukan kerusakan sebanyak kurang lebih 20 titik. Terdiri dari retak kulit buaya, retak halus, dan retak alur, serta kerusakan akibat perobahan bentuk (distorsi), sehingga membuat bangunan jalan aspal tersebut bergelombang dan berlobang.
“Kerusakan pada bangunan jalan aspal tersebut, selain diduga akibat aspal yang digunakan untuk lapisan permukaan tipis dan mutunya kurang baik, juga diduga disebabkan agregat perkerasan mutunya kurang baik, serta pemadatan yang dilakukan saat mengerjakan lapisan bawah, tidak sesuai ketentuan yang di syaratkan,”
“Akibat di kerjakan asal jadi permukaan bangunan jalan aspal tersebut juga terlihat kasar tidak licin, karena di kerjakan tidak metode dan diampar pada termperatur suhu tidak sesuai ketentuan yang di syaratkan,” paparnya.
Kemudian Diamon juga memaparkan, pekerjaan asal jadi pada pelaksanaan rekonstruksi jalan ini, juga terlihat pada saat mengerjakan lapisan bawah, karena aspal jalan bangunan lama yang rusak parah di sepanjang jalan yang dikerjakan tersebut, banyak tidak di bongkar/dibuang, tetapi langsung ditimbun, di lapisi agregat.
Bahkan menurutnya, selain di kerjakan asal jadi, pelaksanaan rekonstruksi jalan ini juga dikerjakan tidak ramah lingkungan, karena tanah yang digunakan untuk penopang bahu jalan, yang seharusnya dari luar, di ambil dari sisi badan jalan. Sehingga bekasnya mengakibat berem badan jalan yang dikerjakan manjadi rusak, karena di penuhi lobang bekas galian.
“Kemudian pekerjaan asal jadi juga terlihat, saat mengerjakan cor beton bahu jalan, selain tidak menggunakan tulangan (Wiremesh), tanah dasar juga tidak dipadatkan maksimal,” paparnya lebih lanjut.
Diungkapnnya, menurut pengamatan warga setempat, pekerjaan asal jadi juga terlihat pada pekerjaan aspal cair/ lapis resap pengikat (prime coat), diduga dikerjakan tidak sesuai metode, karena menurut warga selain tipis, penyemprotan dikerjakan tidak merata, oleh di kerjakan terburu-buru. Sehingga membuat aspal pada bangunan jalan tersebut retak dan mudah lepas.
Kemudian menurut Informasi dari warga setempat, pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang 2.400 meter tersebut dikerjakan terburu-buru, bahkan pengerjaannya hanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Hal itu, diduga dilakukan pelaksana untuk mempercepat pekerjaan, yang terlambat selama 2 bulan lebih. Sehingga masa pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut, 180 hari mulai 8 Februari 2022, yang seharusnya selesai 4 September 2022, baru dapat diselesaikan pada 11 Nopember 2022.
Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai (DAK Reguler) tersebut di duga ada item pekerjaan yang tidak di laksanakan. Karena yang dikerjakan oleh PT PT KAHAYAN SEMPURNA SRIKANDI, hanya bangunan jalan aspal Panjang 2.400 meter. Sedangkan perkerjaan rekonstruksi jalan tersebut dianggarkan menelan biaya hampir Rp 15 Miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman, SH.,M.H., yang dikonfirmasi Jaya Pos melalui surat nomor : 005/HJP-KT/II/2023, tanggal 3 Februari 2023.
Dalam surat nomor : B-371/O.2/Dek.1/02/2023, tanggal 16 Februari 2023, yang ditujukan kepada Jaya Pos menyapaikan, bahwa laporan informasi pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Mandomai-Mantangai, senilai Rp 14 Milira lebih, yang diduga gagal konstruksi diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk ditindak lanjuti.
“Sehubungan dengan surat dari Harian Jaya Pos nomor : 005/HJP-KT/II/2023, tanggal 3 Februari 2023, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. Bahwa kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.”
“Bahwa terhadap laporan dari Harian Jaya Pos tersebut, telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk ditindak lanjuti,” tegas, Pathor Rahman. (Mandau)