Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 109

DEPOK, JAPOS.CO – Polisi Berhasil dengan cepat menagkap pelaku pembunuh sopir Taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok pada Senin, 23 Januari 2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka adalah Salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri,Korps pasukan elite Polri itu pun langsung bergerak cepat memburu pelaku. Densus 88 Antiteror langsung  bergerak melakukan pengejaran.

Kabag Ban Ops Densus 88 AT Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan bahwa pimpinan langsung menginstruksikan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal, di mana setalah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran,” kata Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu 8 Februari.

Tersangka HS  berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dia langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum pidana.

“Pelaku sudah ditangkap kemudian diserahkan kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” Ujar Aswin

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu
Trunoyudo menyampaikan saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap HS berdasarkan Pasal 338 KUHP,kata Trunoyudo karena telah melakukan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 tahun penjara.

Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” ucapnya

Dikatakan Trunoyudo terkait permintaan keluarga Sony agar HS juga dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini.

“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Proses ini belum selesai, tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online di Depok Jawa Barat.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 129 SUKABUMI, JAPOS.CO – Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar Halal bihalal, Rabu (24/04/2024) di gedung dakwah islamic center Jl Raya Cisaat dibuka dengan membacakan Ratib yang di pimpinan…