Views: 154
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara yang sebelumnya menjadi terdakwa atas perkara penipuan penggelapan serat TPPU.
Irfan dan Istri nya Endang kusumawati, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 Milyar Rupiah atas perkara penggelapan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Februari 2023.
Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar. dan tidak ada paksaan.
Dalam pertimbangan nya hakim mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan. Sehingga hakim pun menilai perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.
Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke Irfan.
Dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan itu.
Hakim memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.
Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya,” kata hakim.
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan itu semua tidak bisa di buktikan karena JPU tidak bisa menghadirkan saksi Ahli dan dari PPATK, dan sidang pun di tutup dengan putusan terdakwa di vonis bebas, pungkasnya.(ASR)