Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

CDK Lumajang Bersama KPH Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Hutan 

×

CDK Lumajang Bersama KPH Pasuruan Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Hutan 

Sebarkan artikel ini

Views: 93

PASURUAN, JAPOS.CO – Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Lumajang bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan gelar sosialisasi pemanfaatan hutan pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Tosari pada Selasa (22/11/22) yang bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tosari.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sosialisasi ini di sampaikan oleh kepala CDK Wilayah Lumajang yang di wakili HERRY SETIAWAN selaku Kasi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan.

Herry S menerangkan bahwa wilayah kerja CDK Wilayah Lumajang meliputi 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Lumajang, Kabupaten/Kota Pasuruan dan Kabupaten/Kota Probolinggo.

CDK bersama Perhutani dalam rangka menghijaukan kembali wilayah hutan(reboisasi), sebagaimana jargon Dinas Kehutanan ” Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera”, maka dari itu mayarakat sekitar hutan bersama Dinas Kehutanan dan Perhutani harus siap menghijaukan dan melestarikan hutan.

Pemanfaatan hutan oleh lembaga masyarakat desa hutan aturan nya harus jelas, artinya Hutan yang selama ini di kelola Perhutani dan bekarjasama dengan LMDH harus ada Perjanjian Kerja Sama(PKS) nya, sebab Perhutani sebagai pengelola hutan harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Negara, maka  LMDH wajib membayar dana Sharing sesuai kesepakatan yang tertuang di dalam PKS .

Sosialisasi ini juga di sampaikan oleh Rahmadi Soetijo, Kasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) KPH Pasuruan.

Dalam materinya, Rahmadi S menyampaikan kawasan hutan harus tetap menjadi kawasan hutan, tidak boleh dirubah fungsinya apalagi disertifikatkan. Ke depan kerjasama perhutani dengan LMDH adalah B to B (Bisnis To Bisnis).

Kerjasama Perhutani dengan LMDH ini mempunyai prinsip dasar kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif diantaranya: Kesepakatan, Kesetaraan, Saling menguntungkan, Partisipasi, Pembelajaran bersama, Berkelanjutan, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Keadilan dan Bertanggung gugat.

Hadir pula sebagai pemateri kedua dalam sosialisasi ini, Titin Trisnawati selaku Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PBB) KPH Pasuruan.

Titin T menjelaskan bahwa kerjasama LMDH dengan Perhutani harus di tingkatkan. Disamping bekerjasama, juga ada hak negara khususnya PNBP yang harus di bayar LMDH melalui Perhutani setiap tahunnya.

Ia menambahkan, adapula kerjasama di bidang kepariwisataan, yang mana bagi pelaku pariwisata bila mau mengelola pariwisata harus mengajukan proposal kerjasama, penandatanganan PKS dan pelaksanaan kerjasama. (A.za/ Wio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *