Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Larangan Jual LKS Diabaikan, Guru: Itu Sudah Ada Kebijakan Dari Dinas Pendidikan

×

Larangan Jual LKS Diabaikan, Guru: Itu Sudah Ada Kebijakan Dari Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 310

KAMPAR, JAPOS.CO – Meski ada larangan penjualan buku LKS (lembar kerja sekolah) terhadap kepala sekolah SMP dan SD, hal tersebut bukan menghentikan, justru terkesan memperlancar layaknya jadi lapak bisnis dilingkup sekolah-sekolah, oleh oknum tertentu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang dihimpun Japos Co, diwilayah Tapung Raya penyelenggaraan jual beli LKS yang diduga dilakukan menejemen sekolah dilingkup SMP dan SD, tampak jelas mengabaikan larangan tersebut.

Diketahui, dari salah satu orang tua siswa SMPN Tapung Hulu berinisial N mengungkapkan ia dibebani biaya pembelian buku LKS. Selain LKS, ia juga dibebani biaya dana komite serta biaya uang kas.

N mengaku merasa kesal karena biaya dana komite ditekankan harus bayar sekaligus pertiga bulan pada semester pertama tahun ajaran 2022-2023.

“Tau-tau tahun ini diminta uang komite harus bayar tiga bulan dulu Rp 120.000,”sebut N disalah satu warung kopi SP3 Tapung Hulu, beberapa waktu lalu.

Menurut N, pada tahun ajaran yang lalu tidak pernah ada permasalahan tentang dana komite.

Terpisah, salah satu siswa berinisial berinisial LA membenarkan ditempatnya dia sekolah ada dugaan sejumlah kutipan diantaranya; dana LKS sebesar Rp 120.000, dana uang kas sebesar Rp 10.000, biaya dana komite sebesar Rp 40.000.

LKS yang menjadi pedoman penunjang kreativitas belajar bagi siswa, sehingga kehadiran LKS diduga harus diwajibkan siswa memilikinya. Meski sudah ada larangan jual beli LKS, siswa terkesan dipaksakan harus membeli LKS yang sudah disediakan pihak sekolah.

Padahal, diketahui sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, melalui Kadisdikpora Kab Kampar, jelas telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penjualan buku LKS kepada seluruh Kepsek  dilingkup sekolah-sekolah SMP dan SD, larangan tersebut tertuang  pada surat edaran nomor;420/Dispora-Sekr/7539.9/8/21 lalu.

Namun, faktanya dilapangan, surat larangan tersebut tidak sama sekali terpengaruh, penyelenggaraan bisnis jual beli LKS malah tampak mulus berjalan.

Sementara pengakuan yang dihimpun Japos Co dari sumber berinisial S salah satu guru di  Tapung Hulu mengemukakan seluruh sekolah SMPN dan SDN melakukan jual beli LKS.

Diduga menurut N jual beli LKS otomatis ada kebijakan dan persetujuan dari pihak Disdikpora Kabupaten Kampar, maka pihaknya juga turut lakukan jual beli LKS, dilingkup sekolah tempat dirinya mengajar.

S mengakui, ketika ditanya terkait larangan jual beli LKS yang dikeluarkan oleh Pihak Disdikpora Kab Kampar, pada tahun lalu, pihaknya bukan tidak mengindahkan larangan tersebut, namun karena sangat dibutuhkan siswa.

“Kalau sekolah berani ngambil pak, kalau Kepala sekolah semuanya mengambil otomatis itu sudah ada kebijakan dari pihak Dinas (Disdikpora Kab Kampar),ya jelas,kalau ngga mana mungkin kami membelaka karena akan berisiko,pasti itu,” ungkapnya didampingi rekannya guru, diruangan loby salah satu di SMPN Tapung Hulu, saat kepsek tidak masuk kantor,(9/8/22).

Menurut S LKS digunakan disekolah yang tempat nya mengajar itu bisa dibilang kebijakan guru dan kebijakan sekolah-sekolah.

“Saya sebagai guru,anak itu butuh uji coba melalui LKS-LKS itu,” terangnya.

Kata dia dengan LKS yang sudah dirangkum materi soal bisa menunjang proses belajar siswa.

Sementara, menurut S untuk syarat pembayaran dana komite, ada pilihan, satu bulan, tiga bulan dan enam bulan.

S mengakui ada sejumlah kutipan, namun dirinya tidak tahu siapa pemasok buku LKS disekolah tempat dirinya mengajar saat ditanya Japos Co. Menurut dia kepala sekolah dan pihak Dinas Disdikpora tentu tahu siapa pemasok buku LKS disekolah-sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepsek  SMPN 2 Tapung Hulu berinisial SL EN ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (10/8/22), terkait kegiatan sejumlah dugaan uang kutipan dengan modus jual beli LKS,uang kas serta uang komite tempat dirinya bertugas, SL EN belum memberikan tanggapan.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 110 BANDUNG, JAPOS.CO – Yan Prastomo Aji Salah seorang petugas pengawal tahanan Kejari Bandung, berhasil menggagalkan satu paket kecil diduga narkoba kejadian yang menyedot perhatian pengunjung sidang di lingkungan…