Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Al Muktabar Menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten TA 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD Banten

×

Al Muktabar Menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten TA 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD Banten

Sebarkan artikel ini

Views: 32

BANTEN, JAPOS.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyampaian tersebut, Al Muktabar mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan pada 13 April 2022 lalu dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten, dimana pada saat itu Pemprov Banten kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya.

“Raihan opini tersebut tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar, Rabu (15/6/2022).

Al Muktabar juga mengungkapkan terkait temuan dalam LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2021, pihaknya telah menyusun rencana aksi atau action plan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Saya telah menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI,” katanya.

Menurutnya, Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tersebut merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2021.

“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.

Ia juga menuturkan terdapat beberapa jenis laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI (Audited), diantaranya Laporan Realisasi Anggaran yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah transfer dan pembiayaan daerah.

“Realisasi pendapatan daerah TA 2021 sebesar Rp11,62 Triliun atau 97,45 persen dari target sebesar Rp11,92 triliun. Untuk realisasi belanja dan transfer daerah Provinsi Banten TA 2021 mencapai Rp11,66 triliun atau 93,03 persen dari target sebesar 12,53 triliun” tuturnya.

“Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2021 tersebut, maka pendapatan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2021 sebesar Rp570,10 miliar,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar mengatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan pihaknya berdasarkan kewenangan dan fungsinya dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Dengan hal itu sehingga prestasi opini WTP dari BPK-RI yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Banten selama enam kali berturut-turut kedepannya dapat terus dipertahankan dan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan seluruh masyarakat Banten,” tandasnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prayogo dan turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni beserta anggota DPRD Provinsi Banten, dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Provinsi Banten. (Yan/Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *