Views: 171
CIAMIS, JAPOS.CO –
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, menyampaikan data jumlah hewan qurban yang dipotong pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 M mencapai 10.746 ekor. “Jumlah tersebut terdiri atas, sapi 4.472 ekor, kambing 1.303 ekor, domba 4.969 ekor dan kerbau 2 ekor,” kata Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA diamini Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, Drs. H. Nurjamil Alisyahbana, MM saat ditemui diruangannya, Kamis (9/6).
LIli mengatakan, Baznas secara khusus melakukan pendataan dan pencatatan jumlah qurban yang dilakukan di masing-masing kecamatan. Pendataan dilakukan sejak September hingga Agustus 2021 yang melibatkan para petugas Baznas dibantu petugas UPZ dan melibatkan para pengurus DMI. “Berdasarkan jumlah dari penyelenggaraan hewan qurban tahun 1442 H/2021 M ini kemungkinan penyelenggaraan pemotongan hewan qurban di tahun 1443 H/2022 M masih akan bertambah, ” katanya.
Menurutnya, pendataan hewan qurban baru pertama kali dilakukan oleh Baznas Ciamis dalam rangka mendapatkan data jumlah hewan qurban yang disembelih setiap tahunnya. “Ini (pencatatan) bagian dari syiar Islam. Dengan kita mengetahui data dan melaporkannya akan tersiarkan berapa banyak potensi umat muslim dalam berqurban,” ujar H Lili.
Ia menyebutkan, Idul Adha sejatinya mengandung dua dimensi, yakni Ketuhanan dan Kemanusiaan. Menyisihkan sebagian harta untuk hewan qurban yang akan disedekahkan bagi masyarakat banyak. “Jadi Idul Adha ini adalah momentum untuk memperkuat keimanan kita kepada Allah dan kasih sayang kepada manusia,” tukas H. Lili seraya menyampaikan bahwa terhitung mulai 2022, Baznas Kabupaten Ciamis akan rutin mencatat jumlah hewan qurban yang disembelih setiap tahunnya pada Idul Adha di setiap kecamatan.
Memotong hewan qurban pada hari raya Idul Adha, ungkap H. Lili, merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berqurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging qurban yang tepat sasaran. “Siapa saja yang berhak menerima daging qurban? Orang yang berqurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging qurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berqurban tidak boleh menjual qurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit, “ ungkapnya.
Selain itu, kata H. Lili, daging qurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. “Besarnya daging qurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan qurban. Salah satu tujuan dari berqurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan qurban untuk fakir miskin dari bagian qurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28: “Makanlah sebagian dari daging qurban dan berikanlah kepada orang fakir, “ katanya.
Berdasarkan data Baznas Kabupaten Ciamis, menurut Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan, Drs. H. Nurjamil Alisyahbana, MM, rekapitulasi data hewan qurban di Kabupaten Ciamis untuk Kecamatan Sukamantri sapi sebanyak 76 ekor, domba 136 ekor, Kecamatan Panumbangan sapi sebanyak 275 ekor, domba 290 ekor dan kambing 141 ekor, Kecamatan Baregbeg sapi sebanyak 192 ekor, domba 159 ekorf dan kambing 30 ekor. Kecamatan Tambaksari sapi sebanyak 65 ekor, domba 38 ekor dan kambing 142 ekor, Kecamatan Lumbung sapi sebanyak 119 ekor, domba 182 ekor dan kambing 4 ekor, Kecamatan Sadananya sapi sebanyak 163 ekor dan domba 135 ekor, Kecamatan Purwadadi sapi sebanyak 116 ekor, domba sebanyak 18 ekor dan kambing 173 ekor.
Kecamatan Cisaga sapi sebanyak 132 ekor, domba 113 ekor dan kambing 94 ekor, Kecamatan Banjarsari sapi sebanyak 259 ekor, domba 134 ekor dan kambing 62 ekor. Kecamatan Banjaranyar sapi sebanyak 144 ekor, domba 117 ekor dan kambing 41 ekor, Kecamatan Lakbok sapi sebanyak 135 ekor, domba 315 ekor dan kambing 55 ekor, Kecamatan Panjalu sapi sebanyak 251 ekor, domba 325 ekor dan kambing 48 ekor, Kecamatan Ciamis sapi sebanyak 478 ekor, domba 286 ekor dan kambing 20 ekor, Kecamatan Banjar sapi sebanyak 176 ekor, domba 346 ekor dan kambing 213 ekor, Kecamatan Sindangkasih sapi sebanyak 261 ekor, domba 108 ekor dan kambing 90 ekor, Kecamatan Cihaurbeuti sapi sebanyak 209 ekor, dan domba 277 ekor, Kecamatan Cijeungjing sapi sebanyak 331 ekor, domba 240 ekor dan kambing 3 ekor.
Kecamatan Rajadesa sapi sebanyak 135 ekor, domba 173 ekor dan kambing 135 ekor, Kecamatan Jatinegara sapi sebanyak 67 ekor dan domba 269 ekor, Kecamatan Cipaku sapi sebanyak 208 ekor dan kambing 222 ekor, Kecamatan Panawangan sapi sebanyak 113 ekor dan domba 323 ekor, Kecamatan Cimaraga sapi sebanyak 71 ekor, domba 25 ekor dan kambing 2 ekor, Kecamatan Kawali sapi sebanyak 161 ekor, domba 205 ekor dan kambing 29 ekor, Kecamatan Cidolog sapi sebanyak 64 ekor, domba 70 ekor dan kambing 3 ekor, Kecamatan Sukadana sapi sebanyak 76 ekor, domba 85 ekor dan kambing 40 ekor, Kecamatan Cikoneng sapi sebanyak 235 ekor, domba 119 ekor dan kambing 40 ekor serta Kecamatan Pamarican sapi sebanyak 219 ekor dan domba 393 ekor. “Kalau dinominalkan sejumlah uang dari jumlah hewan qurban yang dipotong sebanyak 10.746 ekor totalnya hampir mencapai 100 miliar, “ tandas H. Nurjamil. (Mamay)