Views: 222
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Untuk mencegah terjadinya kemacetan, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pandeglang memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemasangan spanduk untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, Selasa (12/04/2022).
Dalam kegiatan penertiban ini sasaran yang diambil ialah kendaraan yang kedapatan parkir disepanjang Jl. Pandeglang , Bila kedapatan masih ada masyarakat yang parkir, petugas sedang melakukan patroli akan langsung melakukan teguran.
Kasat Lantas Polres Pandeglang Akp Jeany Viadiniati S.I.K., mengatakan bahwa, personel Kamsel Satlantas mengimbau masyarakat dengan upaya persuasif serta melakukan pemasangan spanduk agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dari masyarakat, Ini demi menciptakan Pandeglang yang indah dan nyaman.
“Imbauan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, keselamatan pedagang serta untuk penyediaan ruang kendaraan yang melintas. Sehingga dengan itu, personel meminta kerja sama para pengguna kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraanya di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” ujar Kasatlantas. (Yan/Hms Polres)