MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terbongkarnya kasus pengadaan seragam linmas pada Tahun Anggaran 2020 yang di kelolah oleh salah satu OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko, kini 4 dari 7 tersangka sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko namun dari 3 tersangka mangkir.
Dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa (16/11) sore telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yang diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipidkor) atas pengadaan seragam linmas Tahun Anggaran 2020.
Keempat tersangka yang ditahan yakni dengan inisial KS selaku PPTK, DP dan SR yang saat itu berperan sebagai pokja dalam kegiatan tersebut dan IJ selaku penyedia. Sedangkan 3 tersangka lainnya inisial AH selaku PPK, RD anggota pokja dan J selaku penyedia.
“Hari ini Selasa,(16/11) 8 orang kita panggil sebagai saksi. 7 orang ditetapkan tersangka dan 1 hanya sebatas saksi inisial SY selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP),” terang Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH.
“Keempat tersangka yang kami tahan, dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,” katanya.
Disampaikan Kajari, inisial AH,RD dan J telah diterbitkan surat panggilan berstatus tersangka untuk menghadap penyidik Jumat (19/11) mendatang.
Kajari menyarankan ketiga tersangka kooperatif. “Kita panggil dulu ke tiga tersangka yang tidak hadir hari ini, tanpa keterangan maupun pemberitahuan ke penyidik. Jika tidak datang, kita panggil lagi selaku tersangka. Dan jika mangkir lagi kita akan lakukan upaya penjemputan,” bebernya.
Dikesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Andi Setiawan SH MH menyampaikan ketujuh tersangka itu terlibat tipidkor pengadaan seragam Linmas TA 2020 dengan nilai kontrak Rp 834 ( Delapan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) lebih. Dari hasil audit BPKP, pengadaan baju seragam Linmas itu sudah merugikan negara mencapai Rp 329,5 juta lebih. Sejumlah barang bukti juga telah kita amankan. Diantaranya dokumen-dokumen, pakaian dan lainnya.
“Perkara ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Termasuk 3 tersangka yang tidak hadir kami panggil kembali untuk menghadap penyidik,” lanjut Kasi Pidus.
Untuk keempat tersangka tersebut, digiring ke Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu dengan pengawalan ketat oleh polisi untuk dititipkan di Mapolres Mukomuko dalam jangka waktu tertentu.(JPR)