CIAMIS, JAPOS.CO – Izin Mendirikan Bangunan gedung (IMB) kini melalui undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, resmi digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dengan kondisi seperti itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengakui saat ini belum bisa menarik Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut, lantaran belum disesuaikannya regulasi Peraturan Daerah (Perda) atas perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG.
Dikatakan Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat, saat ini Perda layanan dan retribusi PBG di Kabupaten Ciamis masih dalam proses pembahasan. “Retribusi perizinan tertentu terkait retribusi izin mendirikan bangunan diubah menjadi retribusi perizinan berusaha, terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut retribusi persetujuan bangunan gedung, “ katanya.
Dikatakan Deni, layanan penyediaan PBG wajib disediakan Pemerintah Daerah sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pasal 347 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021. “Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG, dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak peraturan pemerintah itu berlaku. Pemerintah Daerah membutuhkan waktu penyesuaian untuk memahami tata cara perhitungan retribusi PBG. “Sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 serta menentukan obyek retribusinya sesuai dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2009, “ katanya.
Pembentukan perda mengenai retribusi PBG sesuai prosedur yang telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 memerlukan waktu dalam proses penyelesaiannya. “Jadi retribusi PBG dipungut apabila telah diatur dalam peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2009, “ jelas Deni.
Diterangkannya dalam hal perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha maka Kepala Daerah mengeluarkan keputusan yang menyatakan layanan penerbitan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi. “Pemerintah tetap memberikan layanan penerbitan PBG melalui SIMBG dengan cara menginput tarif retribusi PBG sebesar 0 rupiah. Itu berlaku sampai ditetapkannya Perda mengenai retribusi PBG, sebagai dasar surat penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran 0 rupiah. Jadi saat ini pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG di bebankan pada APBD Pemerintah Daerah masing-masing, “ terang Deni.
Dalam mengurangi potensi kehilangan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini akan segera menyelesaikan regulasi aturan tersebut. “Harapan kami Perda ini dapat segera ditetapkan agar pelayanan ke masyarakat bisa optimal dan agar PAD tidak hilang, “ pungkasnya. (Mamay)