Dalam Tempo Dua Bulan, Satlantas Mukomuko Tilang 160 Pelanggar Lalin

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dalam beberapa pekan terakhir ini, Satlantas Polres Mukomuko gencar melakukan operasi pemeriksaan kelengkapan berkendara kendaraan di ruas-ruas jalan di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Data terhimpun, dalam tempo kurun waktu 2 bulan ini, Satlantas telah melakukan penilangan sebanyak 160 pelanggaran berlalu lintas. Baik itu dari pengendara roda enam, roda empat, dan juga roda dua.

“Tujuan kita sekarang gencar melakukan pemeriksaan kendaraan, tidak lain untuk dan tak bukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara terhadap ketertiban saat berlalu lintas. Bagi yang terjaring melanggar, kita lakukan penilangan. Barang Bukti yang kita tahan ada surat-surat berkendara dan ada juga unit kendaraannya,” sampai Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S IK  MH melalui Lantas, AKP Fery Octaviari Pratama, S IK MH, kemarin

Dijelaskannya, bagi pengendara yang ditilang telah dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tentu, ada sanksi denda yang mesti dibayar bagi pelanggar. Denda tersebut langsung masuk dalam Kas Negara yang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari 160 kasus pelanggaran ketertiban berlalu lintas yang telah ditilang itu kata Kasat, diperkirakan PNBP tilang dari Polres Mukomuko dalam tempo kurang lebih 2 bulan ini sudah me capai Rp 40 juta.

“Itu perkiraan kita, kalau berdasarkan ketentuan pasal yang ada. Kita anggap denda paling kecil itu Rp 250 ribu. Kalau pasti dan rincinya kita kurang tahu. Sebab, proses hukum penilangan ini sampai ke pengadilan. Penyetoran denda juga langsung dari pelanggar ditransfer ke Kas Negara,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan kelengkapan berkendara ini tidak hanya akan dilakukan di wilayah Kota Mukomuko saja. Operasi ini juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan lain.

“Kalau masih saja banyak pelanggaran, artinya kemungkinan jumlah tilang kita masih akan bertambah, PNBP juga akan bertambah,” pungkasnya. (JPR) 

Total Views: 29 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *