MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pria paruh baya di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berinisial M 56 tahun kini harus meringkuk dibalik terali besi Mapolres Mukomuko atas perbuatan asusilanya terhadapa anak di bawah umur.
Peristiwa memalukan itu dialami oleh Bulan (bukan nama sebenarnya)yang masih berusia 9 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri, di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Senin, (08/11).
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Mukomuko langsung bergerak ke TKP untuk melakuakan penangkapan terhdap pelaku sekira pukul 22.00 pada hari itu juga. Hal tersebut setelah melakukan visum trhadap korban dan di yakini telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Sat Reskrim Polres Mukomuko pada konferensi pers di Mapolres MukoMuko pada Selasa (09/11) pukul 13.15 Wib bongkar motif terjadinya tindak pencabulan yang terjadi di Kecamatan Pondok Suguh tersebut.
Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Teguh Ari Aji, S IK menjelaskan pelaku yang berinisial M 56 tahun tersebut diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur terhadap korban Bulan 9 tahun yang merupakan seorang pelajar.
“Modus pelaku M, dengan cara masuk ke kamar dan mengancam korban Bulan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban mengatakan hal ini ke orang orang, sembari menodongkan pisau ke korban.Persetubuhan di lakukan sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 di rumah korban, pelaku M sudah melakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Kasat Reskrim.
Mengetahui kejadian itu EG 34 tahun yang merupakan ibu kandung korban sendiri langsung melaporkan tersangka ke Polsek Pondok Suguh melaporkan perbuatan bejat pelaku, dan di dampingi Z 39 tahun.
“Kami himbaukan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anaknya terutama anak perempuan yang kemungkinannya lebih besar di banding laki laki terhadap maraknya pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya.(JPR)