KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – di APBD – APBD-P Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), selalu ada yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti Pemeliharaan Gedung Kantor dan lainnya, hal ini tentu menjadi pertanyaan di berbagai kalangan, mulai dari rekanan hingga ke pakar hukum, kuat dugaan pemeliharaan gedung kantor di Disparpora Tanjabbar mulai dari TA 2018, 2019 dan 2020 dikerjakan oleh mantan OPD itu sendiri.
Pada saat ini OPD Otoriadi tersebut sudah memasuki Purna Bhakti (Pensiun), namun otoriadi tersebut masih terlihat santai-santai saja dan bahkan masih menduduki rumdisnya, kejadian ini memang sangat mengejutkan dibeberapa kalangan, disebabkan pada TA 2013 lalu pernah kejadian yang serupa yakni Kabit Budaya di Disparpora yang berinisial RE juga berbuat kesalahan, yaitu belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan peruntukannya, lalu beliau di proses lantas dijatuhkan hukuman selama 1,4 tahun kurungan, sementara itu di Disparpora yang dibawah naungan mantan OPD Otoriadi ini kuat dugaan mengerjakan pemeliharaan gedung kantor dengan sendiri tanpa melibatkan pihak ke tiga sama sekali tidak dipanggil dan dikenakan sangsi apapun dari pihak yang berwajib.
“Kalau pagu kegiatan tersebut yang tidak besar itu boleh, tetapi kalau pagunya cukup besar biasanya memang menggunakan pihak ketiga, itu sesuai dengan aturan pengadaan Barang dan Jasa yang ada, tapi semua itu tetap kepala OPD yang bertanggungjawab untuk hal tersebut, itu yang saya ketahui,” jelas Sekda Tanjabbar Agusa Sanusi kepada Japos.co melalui WhatsApp.
Menurut UN, kepada Japos.co yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan di Disparpora yang terindikasi dikerjakan oleh oknum OPD itu sendiri, yang sama sekali tidak melibatkan pihak ke 3 (tiga) jelas sudah merugikan sebagai pihak rekanan.
“Kami dari pihak rekanan sudah pasti mempunyai sub bidang pekerjaan tersebut, tapi kenapa kegiatan tersebut bisa dikerjakan oleh OPD itu sendiri, sementara disetiap tahun PPn, PPh dan pajak penghasilan dari perusahaan yang kami punya selalu dituntut untuk membayar pajaknya, artinya kami juga berkontribusi kepada pihak pemerintah, kalau pihak pemerintah semua dikerjakan sendiri jadi kami mau kerja apa, sementara kami dari pihak rekanan selalu di tuntut untuk membayar pajak disetiap tahunnya,” terangnya kepada Japos.co,Kamis (2/11).
“Seharusnya kegiatan apapun meskipun nominalnya kecil tetap harus melibatkan pihak ke tiga, sesuai yang tertuang didalam DPA, kan itu jelas bunyinya Belanja Barang dan Jasa, nah kalau itu dirobahnya menjadi swakelolah tentu akan jadi masalah, karena disaat pencairan SPJ nya sudah pasti beda, saya juga heran koq kegiatan yang dilakukan oleh OPD ini bisa berjalan dengan mulus, tanpa ada masalah apapun, ini sudah jelas sudah menyalahi aturan, yang telah merugikan uang negara, dan merugikan kami sebagai rekanan yang mempunyai perusaahaan dengan sub bidang yang sama,” paparnya.
“Kami sangat berharap kepada pihak Aparat yang berwenang agar hal ini diproses dan dipertanyakan terkait dugaan yang dilakukan oleh mantan OPD Disparpora tersebut,” tutup UN. (Tenk)