MUKOMUKO, JAPOS.CO – Beberapa hari terakhir masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, khususnya di lingkungan Pemkab Mukomuko dihebohkan mengenai beredarnya SK Bupati Mukomuko Nomor 821.22.343 Tahun 2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tentang pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko. Di dalam SK yang ditandatangani Sapuan selaku Bupati Mukomuko itu juga tertuang lima nama pejabat JPT Pratama atau pejabat eselon II Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya dinonjobkan.
Kelima pejabat itu yakni Drs Novizar Eka Putra saat ini sebagai penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah dengan jabatan baru atau ke jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Asisten II), Sukiman SP pengadministrasi kependudukan Kecamatan Penarik kembali ke jabatan sebagai Inspektur Inspektorat Daerah, Edi Yanto SE MSi penyusun rencana pengawasan Inspektorat Daerah kembali sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Saroni SH sebagai penggelola keamanan dan ketertiban Kecamatan Penarik kembali lagi sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Jawoto SPd SE MPd sebagai analisis pengembangan sumberdaya manusia aparatur badan kepegawain dan pengembangan sumber daya manusia kembali menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
Meski SK tersebut sudah beredar. Namun belum dapat diketahui secara pasti kebenarannya. Diantaranya pejabat yang bersangkutan belum mengetahui terkait SK tersebut dan lainnya Termasuk Pemda Mukomuko, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asistensi I), Abdianto saat dikonfirmasi wartawan Kamis,(28/10) mengaku masih melakukan pengecekan lebih jauh.
“Kami cek dan ricek dulu jangan sampai menjadi bias,”katanya. Ia juga menyampaikan dilakukan pengecekan secara faktual kebenarannya, memastikan keberlakuan dan lainnya. Meski SK tersebut sudah tersebar keluar di khalayak umum.
Ia juga mengatakan, kita juga harus mengedukasi masyarakat bahwa tidak seluruh kebijakan itu punya kekuatan yang mengikat atau hanya bersifat administrasi atau tidak mengikat.
“Yang jelas kita lihat dulu lebih jauh dan dilakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran SK Bupati Mukomuko tersebut. Pemda Mukomuko bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni juga mengaku telah beredar SK Bupati mengenai pengangkatan kembali jabatan JPT Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko. Namun, ia memastikan BKPSDM tidak pernah menerbitkan draft SK tersebut.
“Sejak saya jabat Plt BKPSDM, tidak ada membuat ataupun memberikan paraf terkait SK yang beredar tersebut. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke pak Asisten I,” singkat Wawan.
Terpisah, Saroni dan Novizar Eka Putra ketika dihubungi mengaku SK Bupati mengenai pengangkatan kembali ke jabatan JPT Pratama yang lama. Keduanya mengaku belum mengetahui.
“Kami belum mengetahui terkait hal tersebut. Kalau informasi-informasinya ada, seperti itulah. Yang jelas secara resmi kami belum menerima SK tersebut,” singkat keduanya. (JPR)