Gubernur Kepri Sampaikan KUA PPAS Tahun 2022 Kepada DPRD

TANJUNGPINANG, JAPOS.CO – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD setempat, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan, serta dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kepri baik secara langsung maupun virtual.

Hadir juga Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi, Staf Khusus Gubernur, Para Asisten, Forkopimda, Instansi Vertikal dan Perwakilan OPD Provinsi Kepri.

Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri Tahun 2021-2026.

“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan, antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” papar Ansar Ahmad.

Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD yang dirumuskan dalam KUA dan PPAS dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp3.772 triliun.

“Pemprov Kepri telah menyusun rencana kebutuhan belanja daerah dalam APBD Tahun 2022. Di dalamnya terdapat alokasi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, pencapaian Standar Pelayanan Minimal, Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Pelaksanaan Program Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangan daerah, juga tugas dan fungsi perangkat daerah,” ungkapnya.

Adapun proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Provinsi Kepri pada APBD 2022, masing-masing untuk Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp3.412 triliun, untuk Belanja diproyeksikan sebesar Rp3.772 triliun. Sedangkan kebijakan penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp180 miliar, serta penerimaan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang diproyeksikan sebesar Rp180 milyar.

Gubernur berharap Rancangan KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, sehingga pelaksanaan APBD Kepri Tahun Anggaran 2022 dapat terselesaikan tepat waktu. (marudut) 

Total Views: 50 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *