PEKANBARU, JAPOS.CO – Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)merupakan penyelenggara program pembangunan infrastruktur, baik tugas urusan umum dan perumahan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perumusan,penetapan, kebijakan, evaluasi dan berunjuk ke pelaporan.
Namun, kenyataannya diberbagai instansi masih banyak kontraktor nakal yang dinilai tampak melakukan dugaan tindak pidana praktek korupsi dengan berbagai cara manipulatif demi memperoleh margin lebih besar misalnya mengurangi mutu, sumber bahan baku, atau metrial yang seharusnya menggunakan metrial legal.
Bahkan, bukan hanya itu saja, demi memperoleh margin lebih besar, kontraktor bersama konsultan pengawas ataupun pihak onwer dinilai kerap terjadi persekongkolan.Sehingga berdampak pada mutu kualitas infrastruktur akibat tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja.
Tak hanya disitu saja, pengadaan barang dan jasa bisa saja jadi titik penyimpangan seperti tahap perencanaan pengadaan hingga pengelembungan anggaran atau mark up, rekayasa pemaketan, penentuan jadual pengadaan yang tidak realistis.
Termasuk salah satunya instansi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dinilai kerap terjadi praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terselubung.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hulu senilai 15 milyar lebih yang dilaksanakan oleh PT Bina Riau Sejahtera dinilai menggunakan metrial ilegal. Hal ini, kuat dugaan melakukan manipulatif demi memperoleh margin lebih besar.
Yang seharusnya, pembangunan infrastruktur, yang namanya proyek milik pemerintah semestinya menggunakan metrial sesuai petunjuk teknis ataupun Legal.
Anehnya, konsultan pengawas terkesan tidak mengetahui hal tersebut.Pasalnya, Fahmi (konsultan pengawas)saat ditemui di mes menyatakan tidak begitu mengetahui detail tentang tanah urug timbunan tersebut. Selain itu,Fahmi mengaku, pihaknya merupakan konsultan pengawas proyek tersebut dari perusahaan CV, namun dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan CV apa.
Ironisnya lagi, kontraktor proyek pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari Kecamatan Tapung hulu Pak Gebe mengungkapkan dari jumlah polume yang digunakan (tanah urug ilegal) pihaknya ke proyek tersebut langsung dipotong oleh PPK Dinas PUPR Kab Kampar dan di bayar ke Dispenda Kampar.
Untuk konfirmasi selanjutnya, Japos Co,pada tanggal 31 Agustus 2021 mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)Kabupaten Kampar Riau secara tertulis.
Didalam surat konfirmasi yang tertulis, Japos Co mengajukan sejumlah aitem pertanyaan dalam perihal pembangunan peningkatan jalan Danau Lancang-Tebing Lestari.Termasuk salah satunya konsultan pengawas serta sumber metrial tanah urug. Apakak sudah sesuai spesifikasi atau legal.
Namun, dari tanggal 31 Agustus 2021, hingga sekarang surat konfirmasi tersebut belum kunjung terbalaskan oleh pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Kampar.(dh)