Raperda Pengarusutamaan Gender di Trenggalek Memasuki Tahap Finalisasi

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Pengarusutamaan Gender atau PUG, telah memasuki tahapan finalisasi. Pembahasan mengenai itu, dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Trenggalek bersama tim dari eksekutif. Seperti diketahui, bahwa raperda dimaksud tinggal menunggu fasilitasi Gubernur Jatim, untuk selanjutnya bisa diparipurnakan agar ditetapkan menjadi perda.

Kepada Japos.co, Ketua Pansus III, DPRD Trenggalek, Mugiyanto, saat dikonfirmasi usai rapat menyebut jika pihaknya kali ini memang menggelar rapat mengenai finalisasi raperda PUG sebelum di kirim ke Provinsi untuk dievaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Hari ini, agendanya adalah rapat finalisasi tentang Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Secara substansial, raperda ini digunakan sebagai payung hukum agar di Kabupaten Trenggalek peran perempuan dan anak maupun masyarakat yang termarjinalkan memiliki peran serta porsi dalam penganggaran dan partisipasi,” kata Mugiyanto, Jumat (08/10/2021).

Dirinya juga menyampaikan, tujuan dari pembahasan raperda tersebut tak lain agar proses pembangunan di Trenggalek, bisa berpihak pada kesetaraan gender, anak dan kaum termarjinalkan. Sehingga, semua unsur ataupun elemen yang ada bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan Trenggalek sehingga akan lebih baik kedepannya.

“Jadi, mereka juga kita minta partisipasi dalam rangka membangun Kabupaten Trenggalek, untuk lebih baik lagi,” sambungnya.

Salah satu Politisi Partai Demokrat itupun menyebut, progres dari raperda ini sebenarnya hampir selesai. Saat semuanya sudah cukup dan tidak ada catatan-catatan krusial dari gubernur, raperda segera diundangkan. Ketika sudah disahkan menjadi Perda, maka masyarakat bisa mengimplementasikannya.

“Tatkala Perda ini nantinya sudah dijalankan di masyarakat, Insyaallah kita bisa mengakomodir kepentingan dari kelompok-kelompok termarjinalkan, penyetaraan gender dan disabilitas. Kita beri porsi kepada mereka agar ikut memberikan sumbangsih untuk membangun Kabupaten Trenggalek. Dari sisi, yang mungkin sampai saat ini belum terakomodir,” jelas Mugiyanto.

Pihaknya memastikan, jika pembahasan sudah matang dan hanya tinggal melanjutkan ke tahap berikutnya. Perda pengarusutamaan gender sendiri, sebenarnya merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan dan penganggaran. Hal ini dilakukan dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan beserta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender.

“Diantaranya, dalam ketersediaan sarana dan prasarana responsif gender. Trus, adanya ruang laktasi, daycare, toilet terpisah, tempat wudhu terpisah, jalur dan lift untuk kaum disabilitas, ruang tamah anak-anak serta lain sebagainya,” pungkas Gus Obeng sapaan akrabnya. (HWi)

 

Total Views: 85 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *