Diduga Legalitas Sumur Bor PT Ciomas Adisatwa Tidak Memiliki Izin

PADANG PARIAMAN, JAPOS.CO – Beberapa masyarakat Korong Bintungan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dikejutkan ketika beredarnya informasi dugaan adanya Pelanggaran Izin Penguasaan Air Tanah(Sumur Bor) yang dilakukan oleh Perusahaan PT Ciomas Adisatwa yang berlokasi di korong Bintungan Nagari Kasang yang semakin jelas di dengar dan perlu dipertanyakan.

Berdasarkan tiga kali penelusuran awak media Japos.co di lapangan, mulai tanggal (27/9/2021) sampai dengan tanggal (1-4-10/2021) meyakinkan bahwa, Perusahaan PT Ciomas Adisatwa diduga kuat belum lagi mengantongi Izin Penguasaan Air Tanah ( SIPA) sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Memang iya perusahaan PT Ciomas Adisatwa memakai air tanah , tapi soal Izinnya saya tidak tahu dan itu bukan pula kewenangan saya untuk menjawabnya ucap Irwan, silahkan tanya langsung ke Pimpinan saya,” ucap Irwan salah satu petugas di perusahaan tersebut, (27/9/ 2021).

Kemudian pada hari Jumat tanggal (1/10/2021) penelusuran Japos.co berlanjut ke DPMPTSP Provinsi Sumatra Barat, setelah mendapatkan arahan dari dinas DPMPTSP Kabupaten Padang Pariaman. Dari hasil penelusuran tersebut rupanya, Perusahaan Pt Ciomas Adisatwa yang berlokasi di Nagari Kasang belum lagi memiliki lelagitas Penguasaan air tanah ( SIPA).Hal itu diucapkan salah seorang petinggi di Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatra Barat yang disapa Andi.

“Namun pihaknya akan segera menelusuri ke perusahaan tersebut, menurutnya, rancangan UU tentang sumber daya air banyak aturan yang tercantum dalam regulasi ini, mulai Pemanfaatan Air, Perizinan hingga Ancaman pidana bagi mereka yang melanggarnya. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air tanah untuk usaha tanpa Izin bisa dijerat pidana kurungan dan denda 2 Milyar,” tegas Andi.

Lebih lanjut pada hari senin tanggal (4/10/2021) konfirmasi lanjutan mengarah kepada Tarmizi sesuai arahan dari petugas pabrik, menurut pengakuan Tarmizi, dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. “Itu saya tidak tau , saya baru kesini pertengahan bulan Agustus 2021, tapi nanti akan saya upayakan sebaik mungkin dalam waktu dekat ,” tutup Tarmizi.

Berikutnya, pada hari Jumat tanggal (8/10/2021) kembali mendatangi Perusahaan PT Ciomas Adisatwa untuk konfirmasi lanjutan. Menurut Keterangan Irwan, membenarkan ada sumur bor disini. “Tapi saya tidak tahu legalitas izinya, itu bukan kewenangan saya untuk menjawab, tapi sekarang perusahaan tidak lagi memakai air tanah , dikarenakan Nifelnya rusak dan air nya berpasir, sekarang perusahaan memakai air isi ulang,” tegas Irwan.

Ketika di tanya soal penggunaan air isi ulang, Irwan menjelaskan, 24 tengki setiap bulan, isi satu tengki sebanyak 6100 liter sembari memperlihat bukti pembayaran air isi ulang bulan Oktober satu lembar.

Saat ditanya pembayaran bulan bulan sebelumnya, Irwan hanya ketawa, diduga pasca kedatangan Japos.co ke lokasi perusahaan PT CIOMAS ADISATWA , pengoperasian Sumur bor terhenti alias rusak. Ada apa dengan Mesin sumur bor tersebut. (Domas)

 

Total Views: 78 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *