MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemerintahan desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diminta melaporkan ke Pemda Mukomuko jika ada aktivitas usaha kuari atau galian C di wilayah masing-masing. Pasalnya usaha galian C adalah salah satu sumber pendapatan desa dan daerah yang potensinya cukup besar.
“Khusus bagi di wilayah desa yang ada aktifitas galian C, dan pihak pengusaha itu mengantongi perizinan. Desa yang bersangkutan akan mendapatkan bagi hasil dari pajak yang dipungut daerah,” ini disampaikan Staf Ahli Bupati Mukomuko Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Mukomuko, Yandaryat P dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Ditanya bagaimana dengan diduga adanya usaha galian C yang belum berizin. Yandaryat juga menyampaikan agar desa juga melaporkan hal tersebut. Dan disarankan agar pengusaha itu segera mengurus perizinan.
“Desa yang lebih mengetahui. Untuk itu kita minta segera dilaporkan. Khusus untuk perizinan usaha itu diterbitkan pemerintah provinsi, dan izin prinsipnya diterbitkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman menyampaikan hingga saat ini tidak sampai sepuluh perusahaan galian C yang beroperasi dan mengantongi perizinan.
“Perusahaan galian C yang berijin di daerah ini yang dipungut pajaknya,” katanya.
Ia menyebutkan ada dua potensi besar pendapatan pajak galian C diluar pemakaian material untuk masyarakat umum. Yakni, pemakaian material untuk proyek pembangunan pemerintah dan pemakaian material proyek pembangunan perusahaan swasta.
“Proyek pemerintah, syarat pencairan harus menyertakan bukti lunas pajak galian C. Untuk pemakaian material proyek perusahaan swasta akan kita dorong bukti lunas pajak Galian C jadi syarat pencairan. Tentu ini butuh kerjasama dengan pihak perusahaan swasta. Kita perlu mengetahui berapa pemakaian material pada kontrak dengan pihak ketiga,” bebernya.
Pendapatan daerah dari pajak galian C yang terukur sesuai pemakaian kubikasi material yang dijual. Berdasarkan aturan yang berlaku, nilai pajak dihitung per kubikasi dengan rincian, pasir sebesar Rp 3.000 per kubik, tanah Rp 3.000 per kubik dan batu sebesar Rp 4.000 per kubik. Sumber pendapatan dari galian C yang berijin itu, kata Agus, 65 persen untuk daerah dan 35 persen untuk desa khususnya yang wilayah desa ada galian C.
“Tahun 2021 ini, hasil pajak tahun 2020, sebesar Rp 98 juta akan disalurkan ke beberapa desa,” lanjut Agus. (JPR)