Lima Pencuri Ternak Berhasil Diringkus Aparat Polres OKU, Satu  Melarikan Diri

BATU RAJA, JAPOS.CO – Lima pelaku pencuri ternak yang selama 46 hari jadi buron, pada Rabu dini hari (29/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB, berhasil dilumpuhkan aparat Polres OKU Sumsel, satu melarikan diri.

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial SP bin H (38), asal Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, DP bin Z (39), asal Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Hmd bin Hnf (48), asal Dusun II Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Prs bin Hsl (49), asal Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan IN (30) asal Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir berhasil melarikan diri dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Para keempat pelaku pencuri ternak berupa tiga ekor kerbau itu berhasil dilumpuhkan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Peninjauan dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim IPDA Fachrizal Effendi, mereka bergabung dengan Team Singa Ogan dipimpim Kanit Pidana Umum (Pidum) IPDA Bagus Adi Widya$ Randika, S.Tr.K di rumah milik seorang pelaku.

”Dalam keterangan Persnya,29/9/2021 peristiwa penangkapan, tiga pelaku, yakni SP, DP dan Prs berupaya melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal.

Lebihan lanjut Kasi Humas Polres OKU, mengemukakan sebelumnya kelima pelaku tersebut masuk dalam DPO dan menjadi target (buron) jajaran Polres OKU. Ketiga kerbau itu dicuri para pelaku dari kandang pada Sabtu malam (14/8/2021) yang lalu sekira pukul 22.00 Wib.

Ditambahkannya, kelima pelaku tersebut adalah pelaku pencurian ternak berupa tiga ekor kerbau berkelamin betina, diketahui ketiga kerbau betina itu tidak lagi berada di kandangnya oleh pengurus hewan ternak bernama Dirson saat hendak melakukan pengawasan sekira pada pukul 07.00 WIB.

Sebelum dicuri, ketiga kerbau itu berada dalam kandang dalam keadaan leher terikat di pohon. Setelah mengawasi hewan ternak (kerbau) pada malam itu, esok pagi ketika hendak diawasi ketiga kerbau itu tak lagi berada di kandang di kebun daerah selubung Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Sambung dia, adapun nama pemilik tiga kerbau betina itu, Ervan bin Kirom Alm (22), usaha swasta, beralamat Dusun II Desa Sukapindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

Setelah keempat pelaku pencuri ternak berhasil ditangkap dan dilumpuhkan, sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 ekor kerbau jenis kelamin betina yang beratnya lebih kurang 70 Kg warna hitam dan 1 selang bekas buling warna putih bening kini diamankan di Polres OKU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Menurut Kasi Humas Polres OKU, kelima pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan atau Curat,” tegas Mardi.(Parmin).

 

Total Views: 29 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *