Rapat Paripurna DPRD Agam Tentang Pengelolaan Zakat

AGAM, JAPOS.CO – Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, sampaikan Pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Agam, terhadap ranperda pengelolaan Zakat di Kabupaten Agam. Rapat paripurna DPRD Agam, berlangsung  Jumat (24/9/2021) di Aula Utama DPRD Lubuk Basung.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, menyambut baik dan setuju dilahirkan peraturan daerah pengelolaan zakat, mengingat Kabupaten Agam memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup tinggi,” jelas Wagub.

Menurutnya, Potensi cukup tinggi perlu diberdayakan dengan sebaikya dan berujung dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, permasalahan lainnya. Perda yang mengatur terhadap pengelolaan zakat, berarti sudah ada kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Agam yang dapat diketahui dan dipedomani dalam penyelenggaraan pengelolaan.

“Ranperda tersebut secara formil telah memenuhi ketentuan yang berlaku, namun secara materil muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih memerlukan penyempurnaan,” kata Wabup.

“Setelah lahirnya perda pengelolaan zakat,  dapat mewujudkan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran,” tutup Irwan Fikri. (Yet)

 

Total Views: 15 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *