Inspektorat Kayong Utara dan Jaksa Terkesan Saling Menunggu

SUKADANA, JAPOS.CO – Pekerjaan pengairan rehabilitasi Tanjung Belimbing desa Pangkalan Buton kecamatan Sukadana tidak diperiksa oleh inspektorat kabupaten Kayong Utara.

Dikutip dari koran Pontianak Post, kasi intelijen Kejari Ketapang Fajar Yuliyanto menyatakan terkait proyek senilai Rp 1,8 milyar bidang Sumber Daya Air (SDA) APBD Kayong Utara tahun anggaran 2020 tersebut menunggu hasil audit Inspektorat.

“Ada, nunggu inspektorat,” kata Fajar, Kamis (23/9/2021).

Saat dikonfirmasi Kardiani, pejabat inspektur di kantor inspektorat Kabupaten Kayong Utara mengatakan tidak ada laporan menyangkut proyek yang diresahkan warga itu.

“Kami tidak ada terima laporan ataupun pengaduan dari manapun terkait proyek itu. Kami hanya tahunya dari pemberitaan media massa saja,” ujar Kardiani, inspektur tiga kabupaten Kayong Utara, Jum’at (24/9/2021).

Menurut Kardiani, meskipun gencar diberitakan diberbagai media terkait proyek tersebut, pihaknya tetap tidak bisa memeriksa karena tidak ada pihak yang bisa dimintai keterangan.

“Kitakan tidak tahu kalo hanya dari berita, siapa-siapa yang harus diminta inpormasi, kalo ada pengaduan atau laporan dari seseorang atau lembaga, baru bisa kita tindak lanjuti,” katanya.

Proyek yang bertujuan sebagai irigasi pertanian tersebut dituding masyarakat setempat sebagai biang kerok banjir.

Karena hal itulah, beberapa waktu lalu, sekitar 50 orang warga menjebol atau merusak sebagian semen saluran pelimpah proyek itu.

“Ada 50 lebih warga yang bertanda tangan persetujuan untuk membongkar bangunan tersebut,” ujar Ansari, Kepala Desa Pangkalan Buton. (dins).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Views: 43 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *