DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna

WAY KANAN, JAPOS.CO – DPRD Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Setempat, Kamis 16 September 2021

Hadir Dalam Rapat Tersebut Ketua DPRD Nikman Karim SH, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Wakil Bupati, Dandim 0427/WK,Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipaty Surya menyampaikan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, tentunya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Hal ini sesuai dengan tahapan dalam penyusunan perubahan APBD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedomanan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Anggota Dewan dalam pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, mudah-mudahan upaya yang telah kita lakukan ini dapat memberikan konstribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini,” singkatnya. (Suhaili)

 

 

 

 

 

 

 

Total Views: 22 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *