Polisi Bina Warga Sumber Makmur Pemelihara Satwa Budbud

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Lantaran kedapatan memelihara 2 ekor Burung Budbud, seorang warga Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial DH terpaksa mendapat pembinaan dari pihak polisi.

Diketahui burung Budbud merupakan kategori Satwa yang di lindungi pemerintah, bagi masyarakat yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memmiliki, mememlihara, mengangkut, menyimpat, atau meniagakan, maka dapat di jerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasl 21 ayat (2a) Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi  sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau dengan denda sebesar 100 Juta.

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP. Witdiardi, S, IK, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S. IK, menegaskan, jajaran Tidpiter Polres Mukomuko berhasil mengamankan 2 ekor burung Budbud berkat adanya informasi, dari salah seorang warga Desa Sumber Makmur yang informasinya, ada sala seorang warga Sumber Makmur yang memelihara satwa yang dilindungi pemerintah berupa burung Budbud, dari informasi tersebut petugans langsung turun kelapangan dan mengamati rumah DH.

“Setelah kita amati ternyata memeng benar ada 2 ekor burung Budbud yang disita dari DH, burung Budbud tersebut berda didalam kandang, yang diletakan di samping kanan rumaha pelaku,”ujar Kapolres. Kini burung Budbud tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)Bengkulu , nanatinya akan di lepas lagi kehabitatnyadi Pusat Latihan Gajah (PLG) sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, kami menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkapnya.(JPR)

 

Total Views: 278 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *