KETAPANG, JAPOS.CO – Seorang warga Pontianak Timur Kalimantan Barat ditangkap Polisi Ketapang atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Warga ini diketahui berinitial TS (30th) dan baru dua hari di Bumi Bertuah ini.
Atas kepemilikan tersebut, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Narkoba Iptu. Anggiat Sihombing mewakili Kapolres Ketapang kepada Japos.co, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Anggiat, penangkapan TS terjadi dekat SPBU, Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kamis 08 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wiba. Tersangka disergap satuannya tanpa perlawanan dan seakan pasrah.
“Penggerebekan berawal ketika kita mendapatkan informasi. Tersangka pasrah namun pelaku sempat menyembunyikan BB (barang bukti) di tempat sampah, tetapi diketahui oleh petugas,” tutur Anggiat.
“Selanjutnya polisi meriksa tubuh pelaku. Ditemukan dompet dan di dalam dompet ada klip plastik putih yang diduga berisi sabu. Pemeriksaan anggota disaksikan warga setempat,” lanjut dia.
Sekarang tersangka dan barang bukti sabu seberat 51, 80 gram telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus narkoba kali ini adalah kasus yang ke 65 sejak Januari s/d Juli 2021. Semua itu adalah hasil kerja keras Polisi dan dukungan banyak pihak,” tungkas Anggiat Sihombing.(Tris/Har).