JAKARTA, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah DKI Jakarta potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seluruh ASN dilingkungan Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan dampak penanganan COVID-19.
Dari sejumlah pegawai sipil negara (ASN)/ pegawai negeri sipil (PNS) diantaranya, ZR mengeluhkan jika kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas sebesar 50 % hak mereka berupa TKD/tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Karyawan Pemda DKI Jakarta yang TKD-nya di potong 50%, namun ada instansi yang masih diberikan rekomendasi terima TKD-nya full contoh BKD,” ujar salah seorang PNS, Rabu (27/5).
Bahkan, kata dia, anehnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak dikenakan potongan 50% dari TKD tersebut dan menerima TKD full 100%.
ZR melanjutkan tidak hanya dia yang akan dipangkas TKD namun demikian Dinas Perhubungan, Kominfo serta Satuan Polisi Pamong di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dipotong.
“Dishub, Kominfo, Satpol PP sedang kita khususnya pamong yang ada di ujung tombak paling bawah menangani warga yang kena dampak Covid kerjanya tanpa mengenal lelah. Baik dalam pengawasan maupun dalam memberikan Bansos,” ungkapnya.
Dari rencana pemotongan TKD sebesar 50% itu, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mempertimbangkan wacana tersebut ditengah pandemi COVID-19.
“Intinya khusus kecamatan dan kelurahan (khusus pamong) agar ditinjau ulang,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyampaikan tunjangan PNS disesuaikan dengan kontraksi ekonomi selama COVID-19.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akan dipotong 50 % dan dimulai pada bulan Mei 2020 ini.
“Kontraksi ekonomi tertinggi sampai 53 persen. Bisa sampai 50 persen kalau memang itu 53 persen,” tandasnya.
Lanjut Chaidir, rencana pemotongan TKD seluruh PNS masih digodok Pemprov DKI. Kebijakan itu kata dia akan dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Akan tetapi, pemotongan TKD dia sendiri belum bisa memastikan dan tergantung pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Berdasarkan rapat terakhir, penyesuaian mulai bulan Mei ini, tapi itu sedang dirancang keputusannya,” terangnya.(Red)