Ketua BPD Tercatat Sebagai Penerima Dana BST, Namun Diserahkan Kepada Yang Lebih Membutuhkan

KARO, JAPOS.CO – Sesuai himbauan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 dapat digunakan dengan baik dan diterima oleh  warga yang berhak menerima.

Atas dasar himbauan kemensos RI tersebut, Rianto Ginting yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kab.Karo. Walau namanya tercatat dalam data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan penuh rasa kesadaran dan merasa tak layak mendapatkan bantuan tersebut. Ia ber inisiatif menyalurkan dana yang diterimanya kepada warga  yang dianggap berhak dan dipandang paling layak menerima.

Rianto Ginting (Ketua BPD) secara simbolis menyerahkan BST kepada 3 orang Kepala Keluarga (KK) yang dipandang paling membutuhkan di Balai Desa (Losd Umum) Desa Lingga Julu Kec. Simpat Empat, Rabu (27/5/2020). Disaksikan beberapa tokoh masyarakat, Kepala Desa, Perangkat desa dan anggota BPD lainnya.

Kades Lingga Julu, Pribadi Ginting sangat mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Ketua BPD Rianto ginting, menurutnya apa yang telah dilakukan oleh saudara Rianto Ginting selaku Ketua BPD adalah sesuatu yang patut dicontoh oleh warga lainnya, kesadaran seperti ini sangat patut di apresiasi, ucapnya kagum.

“Saya berterima kasih kepada Ketua BPD kita yang telah bersedia merelakan hak nya dan membantu warga kita yang lebih membutuhkan. Semoga hal ini menjadi contoh baik agar lebih dapat menanamkan rasa kesadaran, saya juga berharap kepada warga desa yang telah tercatat sebagai penerima BST, kalau memang merasa mampu dan sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan, alangkah baiknya bila di salurkan kepada yang berhak menerima bantuan tersebut, seperti yang dilakukan ketua BPD kita ini,” terang Pribadi Ginting.

Dijumpai usai kegiatan penyerahan bantuan dana BST kepada 3 KK ,kepada awak media Rianto mengatakan,

“Awalnya saya sedikit tidak percaya kalau nama saya tercatat sebagai penerima BST, padahal saya samasekali tidak tahu kapan saya pernah di data untuk hal ini,”katanya terheran.

“Kemarin, Sekdes mengantarkan surat pemberitahuan kepada saya, ternyata surat yang diserahkan tersebut adalah surat pemberitahuan dari pihak kantor pos yang menyatakan bahwa nama saya terdaftar sebagai penerima BST, dari pada tak diambil kan sia-sia, Untuk itu saya berinisiatif bahwa dana bantuan tersebut tetap saya ambil, dengan niat bahwa dana bantuan BST tersebut  nantinya akan dibagikan kepada warga desa yang betul-betul sangat membutuhkan dan belum tercatat sebagai penerima PKH atau bantuan sejenisnya,”ujar Rianto.

“Dari pada saya kembalikan kembalikan ke negara, agar lebih ter arah, kan lebih baik diberikan kepada warga yang paling membutuhkan,”

“Demi meringankan beban warga yang tergolong sangat butuh perhatian, apalagi disaat masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Saya bukannya tidak butuh uang, namun disamping saya juga menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Lingga Julu ini, memang saya berniat untuk membantu warga yang keadan status ekonominya yang memang menurut saya masih pas-pasan dan saya masih bersyukur karna masih kuat bekerja, makanya saya serahkan  kepada warga yang lebih layak mendapatkan.”beber Rianto.

Ada 3 KK warga desa lingga julu yang menurut saya keluarga tidak mampu, diantaranya Sahdan Sitepu (23thn) sedang sakit, yatim piatu,rumah tidak layak dan tidak memiliki pekerjaan, Dahliana br Ginting (57) saat ini mengalami penyakit Stroke, status janda dan tidak memiliki rumah. Selanjutnya kepada Pulung br Surbakti (61) status janda, tidak memiliki rumah juga  tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sesuai dengan yang saya terima dari kantor pos dana batuan BST sebesar Rp.600ribu setiap bulannya, agar merata pembagian, tadi masing -masing saya berikan sebesar Rp.200.000,- per Kepala keluarga, setiap bulannya akan tetap seperti itu pembagian nya, walau tak seberapa kiranya bisa bermanfaat bagi mereka.” beber Rianto. (Jhonranes/Dapotan)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *