HMI Menduga Ada Mark Up Anggaran Covid-19 di BPBD Pandeglang

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Sejumlah Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi demo di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang, Jumat (22/5). Dalam aksi kali ini masa dari HMI menanggap adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan modus memark up item–item anggaran bantuan keuangan (Bankeu) yang di nilai tidak masuk akal oleh mereka seperti anggaran pembuatan spanduk dan biaya makan minum yang terlalu mahal dari harga semestinya. Munculny dugaan ini tentunya HMI lontarkan setelah mereka melakukan cek and ricek harga sebenarnya, selain itu ada kejanggalan juga di tubuh BPBD ini yang membuat masa pendemo tak habis berfikir jika anggaran itu di transfernya melalui rekening pribadi Kepala BPBD bukan ke rekening lembaga dalam hal ini rekening milik BPBD tentunya.

Hadi Setiawan Ketua HMI Pandeglang sekaligus korlap aksi menuturkan pandemi Covid-19 memang sedang menjadi sorotan nasional, Pandeglang merupakan salah satu yang terdampak.

“HMI Pandeglang melakukan demonstrasi di kantor BPBD tadi siang ini Jumat 22 Mei 2020, dimana ada dugaan melakukan mark up Anggaran Bankeu yang di rencanakan, kita belajar dari anggaran TT ( tidak terduga – pen ) aja dulu, masa satu kali makan Rp:35.000 ? ini kan uang rakyat seharusnya sehemat mungkin. Kita juga kalau makan paket Rp.10  ribu itu lumayan cukup, menurut kita lagi-lagi ini di rencanakan. Coba kita hitung di RAB Bankeu di rencanakan 8.625 dus /bungkus keseluruhanya  kalikan Rp:35.000= Rp.301.875.000 itu sangat luar biasa untuk pengeluaran makan minum ( Mamin ) saja, “tukasnya.

“Coba di hemat kurangin Rp.15.000 secara pengurangan nya lumayan besar Rp.172.500.00, ini bisa untuk di pake anggaran yang lebih urgent juga, itu untuk makan minum saja. Sekarang kita di kagetkan dengan pengadaan sepanduk  dan baliho yang senilai Rp.41.000,- × 1.857 pcs  = Rp.76.137.000,-  ngeri sudah kan ? saya aja kalau bikin sepanduk atau baliho paling mahal dengan desain itu hanya Rp.30.000,-. Sebetulnya banyak kejanggalan terkait anggaran ini yang tidak di masuk akal. disini kita menduga ada indikasi Mark up anggaran ,dalam hal ini ibu Bupati dan wakil Bupati Pandeglang harus menindak tegas selaku penanggung jawab kepada anak buah nya yang ada di OPD Pandeglang, khususnya yang lagi kita kritis atau sikapi yaitu BPBD Kab.Pandeglang, agar apa yang di rencanakan dan sudah di alokasikan bisa di terima oleh akal sehat masyarakat, ” ungkap Hadi.

“Tidak hanya itu saja kita mendapatkan informasi dari kepala BPKD ketika kita audensi penyaluran uang Bankeu itu melalui rekening pribadi kepala BPBD, disini kita  ingin meminta kejelasan terkait akan di rencanakannya uang Bankeu di salurkan melalui rekening pribadi kepala BPBD secara kajian ke ilmuan kita, itu seharusnya melalui rekening kelembagaan saja biar lebih transparan ke pubik nya, oleh karena itu kami menuntut:1. Pecat Surya Kepala BPBD, 2. Pindahkan ke rekening lembaga BPBD jangan ke pribadi, 3.bupati harus bertanggung jawab dan segera mengganti pimpinan BPBD yang lebih amanah, “lanjutnya.

Sementara Surya Darmawan Kepala BPBD Kabupaten Pandeglang memberikan jawaban berbeda terkait demo yang di lakukan HMI.

Menurut Surya Darmawan dalam keterangan singkatnya mengatakan jika kurang jelas, silahkan datang ke BPBD. Seluruh rencana penganggaran Covid diperiksa terlebih dahulu oleh Inpektorat, BAPPEDA dan BPKP. Jika ada yang tidak sesuai pasti akan dikoreksi oleh mereka.

Berikut perinciannya: penganggaran nasi sebesar Rp. 35.000 per box sudah sesuai dengan yang tercantum dalam HPS Kabupaten Pandeglang. Seluruh OPD menggunakan nilai Rp. 35.000 untuk mamin. Penganggaran spanduk Rp.41.000 per m² juga sudah sesuai dengan yang tercantum dalam HPS Kab. Pandeglang. Seluruh OPD menggunakan nilai Rp. 41.000 per m² untuk pengadaan spanduk.

Namun demikian, dalam pelaksanaan anggaran di atas, pembelanjaannya dapat lebih kecil sesuai dengan harga yang ada di pasaran pada saat itu.

“Rencana penyaluran uang Bankeu tidak melalui rekening pribadi Kepala BPBD, namun melalui rekening masing² OPD. Seluruh anggaran Kegiatan Covid dalam pelaksanaannya didampingi, diawasi dan diperiksa oleh Inspektorat, BPKP dan KPK. Sampai saat ini belum ada dana Bankeu Provinsi yang dicairkan, karena memang belum disahkan oleh Provinsi, ” kata Surya melalui pesan WhatsApp kepada Japos.co, Sabtu (23/5).

Perlu diketahui juga bahwa Anggaran BTT BPBD yg 49 juta sudah diperiksa oleh Inpekstorat dan tidak ada masalah dalam pelaksanaannya. Juga OPD yg lain tidak ada masalah, terutama OPD lain yg mencantumkan nilai mamin Rp. 35.000 per box dan spanduk Rp. 41.000 per m².

“Tolong jika akan menilai suatu kegiatan jangan pakai perasaan atau logika saja, tapi standarnya pakai peraturan, dan tanyakan kepada lembaga Inspektorat, apakah ada pelanggaran atau tidak, “pungkasnya.(NA2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *