LAHAT, JAPOS.CO – Terkait pemberitaan adanya dugaan oknum Kepala SDN No 28 Lubuk Linggau yang bekerja sama dengan oknum Kepala Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang membuat ijazah aspal (asli tapi palsu) mendorong Asmacik SH, Ketua DPP LSM Lembaga Kajian Aset Daerah (LIKAD) Provinsi Sumsel mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi tersebut, mengingat untuk kepentingan masyarakat banyak. Di lain sisi perlunya kejelasan tentang keabsahan ijazah yang dimiliki oknum Kepala Desa (Kades) Mhr yang telah memimpin Desa Sugi Waras, apakah sah secara hukum atau tidak. Bila ternyata ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan ijazah tersebut maka layak untuk dimajukan ke persidangan karena tindak kejahatan tersebut termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen negara.
Bahkan, masyarakat setempat, disebut telah melaporkan masalah ini ke pihak berwenang, namun selang beberapa waktu, permasalahan tersebut tenggelam seiring adanya pemberitaan di berbagai media tidak ada tindak lanjutnya.
Diungkapkan, dalam ijazah milik oknum Kades Sugi Waras, Mhr itu terdapat banyak kejanggalan, diduga ijazah tersebut merupakan milik saudara kandungnya atas nama US, Nomor Induk Ijazah 792. Namun untuk kejelasannya, Kepala SDN 28 Kota Lubuk Linggau H JM SPd memberikan surat keterangan nomor surat: 420/221/SDN 28/LH/II/2019 tertangggal 27 November 2019 yang menjelaskan bahwa Ijazah Nomor Induk 792 tersebut bukan milik Mhr namun terdaftar atas nama US kelahiran tahun 1964. Sehingga menurutnya ijazah yang dituding nasyarakat tidak mendasar dan berbeda, karena ijazah yang dimiliki oknum Mhr adalah Nomor Induk 793.
Sementara ijazah nomor induk 793 yang disertai surat keterangan kesalahan nama dibuat oleh Kepala SDN 28 Lubuk Linggau H JM SPd dan menjelaskan bahwa nama Maharipul kelahiran tahun 1966 yang tertulis di nomor induk 793 terjadi kesalahan penulisan yang seharusnya adalah nama Mhr kelahiran tahun 1966. Hal tersebut dibuktikan dengan KTP yang bersangkutan kelahiran tahun 1965.
Disisi lain, pada surat keterangan yang dibuat Kepala SDN 28 Lubuk Linggau tersebut atas keabsahan ijazah milik oknum Kades Mhr, pertama surat keterangan dibuat tanpa ada nomor surat dan tanggal, hanya terdapat bulan dan tahun. Kedua kelahiran Mahariful nomor induk 793 kelahiran tahun 1966 diketahui oknum Mhr kelahiran tahun 1965 disesuaikan pada KTP dan Ijazah Paket B.
Mengingat UU No 20 tahun 2003 dan KUHP pasal 263 tentang kejahatan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen negara, maka oknum Kades Mhr dan oknum Kepsek SDN 28 Lubuk Linggau H JM SPd dapat diancam pidana selama 6 tahun penjara. Dan sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari kedua oknum tersebut.(Mar/Jamal)