LABUHANBATU, JAPOS.CO – Baru saja menjabat Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Labuhwnbatu.
Kali ini, jajaran Sat Narkoba mengamankan DCD alias Depa (47) dari Jalan Baru By Pass SPBU H.Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 balutan lakban warna kuning, 1 HP Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik klip besar transparan yang diduga berisi sabu seberat Bruto 101,17 gram.
Informasi yang diterima, Senin malam kemarin personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik II Ipda Tito Alafhezt, dan anggota mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai adanya peredaran narkotika jenis sabu di jalan baru by pas tepatnya di SPBU Jalan H.Adam Malik.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sekira pukul 21.30 WIB dengan melakukan under cover buy, tersangka berhasil ditangkap. Namun saat ditangkap, tersangka mencoba menjatuhkan bungkusan yang ada di tangan kanannya ke tanah. Setelah diamankan dan diperintahkan supaya pelaku mengambil bungkusan yang sudah dijatuhkannya ke tanah dan ternyata berisikan 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (19/5/2020) menjelaskan, dari hasil interogasi diketahui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui HP.
“Dari interogasi awal TSK mengakui seorang residivis kasus narkotika yang divonis selama 4 tahun dan baru bebas dari penjara setelah pembenasa bersyarat diawal tahun 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martualesi Sitepu.(At)