Polres Pangkep Amankan Pelaku Bully ke Penjual Jalangkote di Pangkep, Ini Imbauan Kabid Humas Ke Masyarakat

PANGKEP, JAPOS.CO – Aparat Polres Pangkep mengambil langkah cepat dalam menangani kasus penganiayaan dan pembullyian yang menimpa Udin (nama samaran), seorang anak penjual jalangkoten yang terjadi di Lapangan Bonto-bonto Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui peristiwa bully tersebut viral di media sosial dan menyita perhatian masyarakat luas.

Dalam releasenya, Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan jumlah pelaku penganiayan dan pembullyan yang telah diamankan sebanyak 8 orang,  dan sedang dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kini para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pangkep.

Dijelaskan juga, kondisi korban sudah sehat, setelah ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan, sekaligus untuk melakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami. “Namun semalam pemeriksaan korban belum rampung kami lakukan melihat kondisi korban yang sudah tidak memungkinkan melanjutkan pengambilan keterangan dan rencana pagi ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tarang Kapolres.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menegaskan saat ini  dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan dan pembullyan ini.

“Percayalah, Polisi melakukan penanganan kasus ini secara profesional dan transparan, setiap orang mempunyai hak yang sama tanpa ada diskriminasi, terlebih lagi korban tersebut adalah anak dibawah umur yang bisa dikatakan penyandang disabilitas. Mestinya kita yang harus melindungi bukan malah sebaliknya kita yang melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak manusiawi,” ungkap Kabid Humas.

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan untuk pelaku yang terlibat penganiayaan yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP. Sedangkan untuk pelaku lain yang perannya merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan dikenakan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak.

Kabid Humas menambahkan, aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga agar tidak melakukan tindakan yang sekiranya menimbulkan akibat hokum. Selain itu juga dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Ya, saya himbau kepada masyarakat Pangkep terutama masyarakat Ma’rang untuk tidak mempolitisir kejadian ini sehingga menyulut pihak-pihak tertentu untuk melakukan upaya balas dendam,” ungkap Kabid Humas.

“Harapan saya, masyarakat agar bisa menahan diri termasuk dalam penggunaan media sosial untuk lebih bijaksana, dan gunakan sosmed untuk hal-hal  positif, apalagi dengan situasi pandemi seperti ini dan juga sementara melaksanakan ibadah puasa, mari sama-sama melaksanakan program pemerintah dengan maksud mempercepat penanganan virus corona,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.(Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *