LABURA, JAPOS.CO – Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom berhasil menangkap inisial ES (40) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di areal kebun Aek Kanopan Hulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Akibat dari tindakan pidana ini korban Ida Yani (27) mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000, dikarenakan HP merek Oppo miliknya diambil pelaku.
Merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku akhirnya korban Ida Yani (27) seorang PHL Polsek Kualuh Hulu, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kualuh Hulu dengan bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/14/RES. 1.8/V/2020/SU/ RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pasal 365 KUHP tanggal 10 Mei 2020.
Informasi yang diterima, malam itu korban bersama dengan temannya hendak jalan-jalan ke Aek Kanopan. Setiba di jalan Kebun Aek Kanopan Hulu, teman korban kebelet mau buang air kecil dan selanjutnya membelokan ke areal perkebunan.
Saat itu, tiba-tiba korban didekati orang yang tidak dikenal dengan menodongkan sebilah pisau ke perut teman korban Sugianto dan meminta barang-barang berharga dari korban dan temannya. Karena merasa ketakutan, korban dan saksi menuruti permintaan orang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit, Senin (18/5/2020) menyampaikan kepada wartawan untuk menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan dari lidik di lapangan tim mendapatkan titik terang bahwa pelaku diketahui berinisial ES (40).
Tanpa berlama-lama, akhirnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom berhasil menangkap pelaku inisial ES ( 40) dan selanjutnya digiring ke sel tahanan.
“Benar. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas AKP Parikesit.(At)