TANJUNGBALAI, JAPOS.CO – Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH beserta Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai, Kapolres TanjungBalai AKBP Putu Yudha Prawira, S IK MH, Danlanal TBA Let Kol Laut (P) Dafris, Dandim 0208 Asahan Letkol Sri Marantika, S Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Kota TanjungBalai AAG Satya Markandea, SH, Camat dan OPD memberikan tanda/label secara simbolik pada rumah penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk bandar timur, Jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan Jalan M Abbas Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (15/5).
Walikota H M Syahrial bersama Forkopimda turun langsung memberikan tanda/label menggunakan pilox di beberapa rumah penerima PKH dan BPNT.
Menurut Walikota H M Syahrial, pemberian tanda ini bertujuan menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
“Saya bersama Forkopimda, Camat dan OPD terkait ingin memastikan langsung, bahwa bantuan yang disalurkan pemerintah tepat sasaran,” katanya usai melakukan pemberian label dirumah warga penerima bantuan PKH dan BPNT.
Tanda/Label Khusus yang terpasang di rumah bertuliskan “Rumah Tangga Tidak Mampu penerima Bansos PKH dan BPNT yang merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial dan sudah terdata dan terverifikasi di Kementerian Sosial”.
Salah satu penerima bantuan PHK dan BPNT, Hajijah mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai melalui Walikota Tanjungbalai beserta rombongan yang turun langsung kelapangan. Dirinya tak masalah kalau rumahnya diberi tanda.
“Terimakasih atas bantuan ini, kami sampai sekarang masih mendapat bantuan PKH dan BPNT. Soal diberi tanda tak masalah, jadikan kalau orang yang sudah mampu dan benar benar mampu atau Kaya pasti malu, jika dapat bantuan,” ucapnya.(RN)