JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan dengan dalih jual beli tanah atas terdakwa Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar dengan agenda keterangan saksi, Selasa (12/5).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehadapan Majelis Hakim yakni Wim Salim (Wiraswasta), Ahmad Fauzi (Akunting) dan Salim Wijaya (Karyawan).
Ketiga saksi mengaku pernah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
Menurut Wim Salim selaku pelapor mengaku dirinya melaporkan terdakwa Mardani ke Polda Metro Jaya.
“Saya melapor ke Polda, masalah uang yang diambil sebanyaknya 64jt, ” jelasnya ke Majelis yang di Ketuai Alex Adam.
Namun uang tersebut diberikan bertahap selebihnya di transfer melalui rekening anaknya terdakwa.
Uang tersebut, Win Salim mengaku diminta terdakwa Mardani sebagai DP syarat melihat surat tanah yang dijual terdakwa.
“Terdakwa meminta 100juta namun setelah disepakati 64jt meskipun telah melakukan transfer surat tidak kunjung datang,” ungkapnya.
Mardani, kata Win Salim terus beralasan bahwa surat di pegang oleh Fauzi yang sedang melakukan ibadah haji dan diminta untuk menunggu.
“Selain itu, terdakwa selalu menghindar dan menganti nomor hp, hingga saya mengutus orang untuk menagih dan mendatangi lokasi dan mencari alamat rumah terdakwa, “paparnya.
Sementara saksi Ahmad Fauzi menerangkan dirinya dimintai keterangan di kepolisian bahwasanya surat tanah yang dibeli tersebut itu adanya didirinya padahal tidak.
Dan mengetahui bahwa tanah yang dijual terdakwa bukanlah milik terdakwa.
Dikesempatan yang sama Salim Wijaya menambahkan mengetahui terdakwa hanyalah penggarap lahan di PT Salve.
“Yang saya tahu Mardani hanya penggarap namun tidak diperkenankan untuk jual beli, ” terangnya.
Diperusahaan tersebut, kata Salim, terdakwa digaji dan bekerja untuk menggarap dan menanami saja.
Sidang kembali dilanjutkan Kamis, (14/5) dengan agenda mendengarkan kesaksian.(Red)