KUALA KURUN, JAPOS.CO – Keluarga miskin, tidak mampu yang rentan terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), dipastikan mendapat bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah daerah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gumas Alfred Segah SE melalui Kepala Bidang Sosial dan Penanganan Pakir Miskin Yuritae SH mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk selama 3 bulan, yaitu mulai April, Mei dan Juni. “Nilainya sama, yaitu Rp 600 ribu per-bulan, ada yang tunai ada yang berupa sembako. Kalau bantuan dari Kementerian Sosial tunai, kalau kita rencananya sembako,” tuturnya.
Menurut Yuritae, saat ini pihaknya sedang menyanding data Pemda dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diminta oleh Kemensos agar tidak tumpang tindih. Karena menurutnya, sesuai anjuran pusat, keluarga yang sudah menerima bantuan program PKH dan sembako tidak bisa mendapat bantuan ini.
Berdasarkan surat Kementerian Sosial Republik Indonesi, Direktorat Jenderal Penanganan Pakir Miskin Nomor: 1539/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020. Perihal: Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) yang ditujukan kepada Bupati Gunung Mas. Dalam rangka pelaksanaan jaring pengaman sosial dampak Covid-19 melalui Bansos Tunai, menindak lanjuti pertemuan melalui video conference Menteri Sosial dengan gubernur dan bupati/walikota dari 33 provinsi tentang rencana pelaksanaan bansos tunai, yang telah dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2020.
Bansos tunai diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan atau rentan terkena dampak Covid-19 diluar program sembako (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Besarnya bansos tunai per keluarga, perbulan Rp 600.000 diberikan selama 3 bulan pada bulan April, Mei dan Juni tahun 2020.
Adapun alokasi pagu penerima bansos tunai di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak 4.228 KK (Keluarga Keluarga). Dimana penerima bantuan tersebut diprioritaskan bagi keluarga yang terdapat pada DTKS sebagaimana disampaikan melalui surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Nomor: 941/1/DI.01/4/2020, tanggal 9 April 2020 perihal Data Bantuan Sosial Tunai Dampak Covid-19.
Adapun usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS adalah kelurga terdampak yang dinilai layak menerima bantuan.
Usulan penerima bansos tunai tersebut diupload ke situs SIKS-NG Kemensos, dengan persetujuan bupati/walikota dlengkapi tanggung jawab mutlak (SPTJM), paling lambat tanggal 23 April 2020 dengan tembusan Gubernur.(Mandau)