MINAHASA, JAPOS.CO – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kamanga Tompaso pada Senin (04/05/2020) pukul 14.35 Wita, menjadi tempat dimakamkannya salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial YLM (60 tahun) jenis kelamin perempuan yang berdomisili di Jaga-III Desa Kamanga Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa.
Almarhumah yang mempunyai riwayat penyakit ginjal dan sering cuci darah dari hasil diagnosis pasien DX CKD Pnemoni, pada Senin (26/04/2020) pukul 07.00 Wita lalu, masuk Ruang Isolasi Irina Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr R D Kandouw Malalayang untuk mendapatkan penanganan khusus dan menjalani swab test.
Setelah melalui perawatan, almarhumah ternyata pada Senin (04/05/2020) pukul 09.30 Wita dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS yang menanganinya dan dari pihak keluarga tidak keberatan untuk dilakukan proses pemakaman terhadap jenazah menggunakan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang mewabah saat ini.
Didampingi Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, proses pemakaman jenazah yang dikawal Kodim 1302-06 Minahasa, berjalan dengan lancar yang dihadiri Kabid BPBD Minahasa Marthen Wagey, Kabag Ops Polres Minahasa Kompol Sumidi, Kepala Puskesmas Tompaso Dr Felix Mamesah, Camat Tompaso Stenly Umboh STTP Map, Plh Danramil 1302-09/Kawangkoan Pelda Jefry Momongan beserta Anggota dan Kapolsek Tompaso Iptu Jonly Polii beserta Anggota, serta Hukum Tua Desa Kamanga Jemmy Wenas.(Udin)