KAB BANDUNG, JAPOS.CO – Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Bandung berhasil selamatkan asset Negara (Tanah Perumda Air Minum Tirta Raharja) senilai 30 Miliar Rupiah. Penyelamatan Asset Negara ini merupakan yang terbesar sejak Paryono memegang tongkat komando sebagai Kajari di Kabupaten Bandung.
Menindaklanjuti perjanjian kerjasama (MOU) antara Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : 690/Mou.09-PDAM/2018 (Pihak pertama) dan Nomor : B-09/0.2.29/GS.1/08/2018 (Pihak kedua)
Pada Tahun 2018 pihak Perumda mengajukan permohonan bantuan Hukum non Litigasi kepada Kejari Kabupaten Bandung, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait permasalahan sengketa tanah, dengan ahli waris Rd. Moelya Wiranata Kusumah yang terletak di Blok Giri Moelya/ Tutugan Desa Cihanjuang Kecamatan Parompong Kabupaten Bandung Barat. Dengan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) 590/98.UTM/SPR/02/2020.
Tanggal 19 Februari yang ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus Subtitusi Nomor : 03/M.2.19/GPH.2/02/2020, kemudian Tanggal 25 Februari 2020 bahwa terhadap permasalahan tanah tersebut tim JPN melakukan langkah – langkah untuk negosiasi terhadap berbagai pihak dan berbagai instansi untuk dapat menyelamatkan tanah Perumda Air Minum Tirta Raharja dari klaim pihak lain.
Selanjutnya tim JPN dari Kejari Kabupaten Bandung juga mendampingi dalam proses sertifikasi, agar terhadap Asset Perumda itu mendapatkan atas hak yang sah berupa sertifikat dari Kantor Pertanahan (BPN) Bandung Barat. Kemudian pada hari Rabu 6 Mei 2020 JPN pada Kejari Kab Bandung telah berhasil melakukan penyelamatan kekayaan Negara terhadap tanah/Asset milik Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung Barat.
Dengan terbitnya sertifikat tanah hak pakai Nomor : 00009 Tanggal 5 Mei 2020 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bandung Barat, sesuai dengan wilayah hukum lokasi Asset Perumda Tirta Raharja berada, yaitu berupa tanah seluas 12.010 M2, ini adalah suatu keberhasilan Kejari Kabupaten Bandung menyelamatkan asset Negara dengan nilai yang cukup besar mencapai 30 Miliar Rupiah.
Serah terima sertifikat tanah dilaksanakan dikantor BPN Bandung Barat, Kepala BPN Hasan Basri N, SH MH menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Kajari Kabupaten Bandung Paryono, SH selaku Jaksa Pengacara Negara Rabu (06/05), selanjutnya sertifikat tersebut akan diserahkan kembali kepada Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja Rudie Kusmayadi, BE MSi selaku pemberi kuasa khusus non litigasi kepada Kajari.
Acara penyerahan sertifikat dilaksanakan diruang Aula BPN, turut dihadiri Kasi Datun Kejari Kab Bandung Noordien Kusumanegara, SH MH dan beberapa pejabat dari BPN dan Perumda Tirta Raharja.
Pada kesempatan itu Dirut Perumda Tirta Raharja Rudie Kusmayadi mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kabupaten Bandung, karena telah berhasil mengembalikan asset Negara yang sempat dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Paryono mengungkapkan, semua keberhasilan ini bisa terwujud karena adanya kerjasama dan komunikasi yang baik antara Pemda dan Kejari Kabupaten Bandung.
“Kejaksaan akan selalu siap melakukan pendampingan, karena memang sudah menjadi arahan dari Jaksa Agung untuk melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun asset-asset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait, ” singkatnya. (HendriH)