Aparat Gabungan Tertibkan Kebun Raya Megawati Sukarno Putri di Mitra

MITRA, JAPOS.CO – Kebun Raya Megawati Sukarno Putri yang dijadikan tambang ilegal oleh masyarakat di Kecamatan Ratatotok ditertibkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Unsur TNI AD, Polres Minahasa Tenggara, Polisi Pamong Praja, Camat Rata Totok, para Hukum Tua se Rata Totok, LSM Gema Mitra, pada Senin, (04/05/2020) pukul 11.15 Wita.

Jajaran Kodim 1302/Minahasa yang tergabung dalam operasi penertiban tersebut antara lain, Koramil 1302-11/Ratahan dibawah pimpinan Plh Danramil Pelda Harry Langi, Koramil 1302-12/Belang dipimpin Plh Danramil Pelda Johny Runtuwene, dan Koramil 1302-13/Tombatu dipimpin Plh Danramil Pelda Ferry Wewengkang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres, Kodim 1302/Minahasa, Satpol-PP melakukan penertiban di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri yang telah dijadikan tambang ilegal oleh masyarakat setempat.

Dalam melakukan penertiban, pemerintah daerah terlebih dahulu  melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pertambangan ilegal di lokasi kebun raya tersebut, dan jika pada saat melakukan penertiban masih ditemukan ada penambang ilegal, maka akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah penertiban ini, Pemkab Minahasa Tenggara akan mengevaluasi dan merencanakan untuk membuat pos penjagaan dengan melibatkan TNI/Polri dan perangkat daerah yang terkait untuk mengamankan kebun raya tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain, Asisten-I Kab Mitra  Janny Rollos SSos ME, Wakapolres Kompol Steven Simbal, Kasat Pol-PP Jhoni Kolinug, Kabag Ops Polres Mitra, Kasat Intel Iptu David Kero, Kasat Serse Iptu Muhamad Hasbi, Kasat Sabhara Iptu Refay Jopi Sasuwuk, Kasat Bhinmas AKP Jefri L Panambunan, Kapolsek Ratatotok Iptu Stenly Korua, Plh Danramil 11/Ratahan Pelda Harry Langi, Plh Danramil 12/Belang Pelda Johny Runtuwene, Plh Danramil 13/Tombatu Pelda Ferry Wewengkang, Camat Ratatotok Meldi Tania SPd, para Hukum Tua se Kecamatan Ratatotok, juga Ketua LSM Gema Mitra Vidy Ngantung.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *