Pansus II Kembali Maksimalkan Pembahasan Raperda Pengelolaan SPBU Milik Pemkab Trenggalek

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali gelar rapat kerja bersama dengan pihak eksekutif guna melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pendirinan PT Jwalita Energi Lestari (JEL). Perseroan berplat merah ini akan mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. 

Dalam melakukan proses pembahasan tersebut, Pansus II bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah serta bagian hukum Pemkab  bekerja secara maksimal karena Ranperda Tentang Pendirian PT Jwalita Energi Lestari ini harus bisa secara efisien mengatur segala hal yang berkaitan dengan tata kelola unit usaha.

“Termasuk kejelasan status dari perusahaan, susunan direksi ataupun hal teknis lain karena saat ini PT yang digunakan sebagai payung hukum SPBU kita masih bersifat meminjam,” ungkap Ketua Pansus II, Alwi Burhanuddin saat dikonfirmasi usai rapat, Senin (4/5/2020).

Menurut politisi PKS tersebut, saat ini pihaknya masih terus memperdalam dan mempertajam pembahasan dari pasal demi pasal. Harapannya, agar kedepan tidak ada tumpang tindih aturan yang bisa mengakibatkan terjadi konflik. Seperti contoh, pada pembahasan yang lalu telah dirumuskan pasal tentang pengangkatan direktur serta komisaris dan modal dasar perusahaan.

“Teknis pengangkatan pejabat pada perusahaan serta modal dasar masih terus dibahas, karena dinilai masih belum tepat dan berpotensi menimbulkan masalah nantinya,” imbuhnya.

Ditambahkan Alwi, proses pembahasan berkelanjutan ini juga bisa dimasukan ke ranah agenda finalisasi raperda karena sekaligus untuk meneliti draf yang telah diajukan oleh tim teknis. Sebagaimana satu poin yang sempat dibahas pada pasal sebelumnya, yakni bupati boleh menunjuk pejabat daerah menjadi dewan komisaris. 

“Kita evaluasi dan bahas lebih dalam pasal ini dikarenakan ada kekawatiran, ketika seseorang tersebut jadi dewan komisaris dan juga pembina maka bisa terjadi ‘conflict of interest’ atau konflik kepentingan,” jelas Alwi.

Kemudian lagi, sambung dia, terkait pembagian dari Modal PT JEL yang saat ini juga masih belum disepakati. Semua itu menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk bisa segera diselesaikan.

Namun begitu, pihaknya telah mentargetkan bahwa sekitar 51 persen untuk pemerintah daerah. 

“Kita belum bisa menentukan, sebab itu merupakan kebijakan bupati. Yang jelas kita ambil mayoritasnya saja, yakni minimal 51 persen untuk pemkab,” tuturnya.

Guna percepatan dan pengamanan nama PT JEL, Alwi juga telah menyarankan kepada Kabag Perekonomian Kabupaten Trenggalek agar segera mengajukan nama PT tersebut kepada Menkumham. Karena PT ini secara hukum belum ada sehingga pemerintah diimbau untuk secepatnya pesan nama. 

“Jadi, ketika (raperda) ini nanti selesai, nama PT juga sudah terverifikasi di sistem AHU Kemenkumham. Sehingga bisa cepat digunakan,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pemkab bisa bekerja sama dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Trenggalek supaya tidak terlalu memberatkan anggaran daerah.(HWi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *