PADANG, JAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan 19 kabupaten/kota se Sumatera Barat sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama bupati dan walikota se Sumbar melalui rapat menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja Gubernur, Selasa (5/5/2020).
“Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6-29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Provinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 Tahun 2020,” ucap gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa pada PSBB tahap kedua ini, kepada kabupaten/kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar No 007/MUI-SB/V/2020. “Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten/kota berkoordinasi dengan MUI. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab,” sebut gubernur.
Tapi, menurutnya, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami. Untuk beribadah di masjid hanya diperbolehkan sholat Jumat dengan mempedomani dan mengacu pada maklumat yang telah dikeluarkan MUI Sumbar. “Saya harap agar bupati dan walikota berkoordinasi dengan MUI daerah setempat untuk pelaksanaan sholat Jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap) Covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” jelasnya.
Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar Covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto, yang hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19.
Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19, kata Gubernur harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan keluar-masuk ke Sumbar, juga keluar-masuk antar kota/kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan.
Faktanya, dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.
“Untuk itu perlu ketegasan petugas di perbatasan untuk melarang semua kendaraan penumpang yang masuk ke Sumbar dan kendaraan antar kota/kabupaten,” kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno beralasan, PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.
Selanjutnya gubernur mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumbar dan jajarannya serta TNI yang telah melakukan aksi perlawanan terhadap Covid-19 dengan melarang para pemudik masuk ke wilayah Sumatera Barat.(Dms)