GOR Dialihfungsikan, Mantan Kadispora Sesalkan Itu Terjadi

PASAMAN, JAPOS.CO – Sejumlah penggiat olahraga di Kabupaten Pasaman menyayangkan pengalihfungsian sarana olahraga, Gedung Olahraga Rakyat (GOR) Tuanku Rao di Lubuksikaping, sebagai kantor Sekretariat DPRD setempat, meskipun itu bersifat sementara. 

Mantan Kadisporabudpar era pemerintahan sebelumnya, Masril menyesalkan terjadinya alih fungsi gedung olahraga rakyat tersebut menjadi kantor pemerintahan (Sekretariat DPRD), meski berstatus sementara.

“Yah, sangat disesalkan terjadinya alih fungsi sarana olahraga (GOR) itu menjadi kantor sekretariat DPRD. Meski dengan dalih apapun, sebenarnya itu tidaklah boleh,” ungkap Masril kepada Japos.co, Selasa (10/3/2020) lalu. 

Mantan Ketua KONI Pasaman ini menyarankan, seharusnya Pemkab Pasaman mencarikan gedung lain sebagai alternatif untuk dijadikan gedung sementara bagi ASN sekretariat DPRD setempat bekerja. 

“Jika tidak ada alternatif lain, hal itu patut disayangkan. Hak warga untuk beraktivitas olahraga di GOR itu kerap diabaikan. Pengalihfungsian GOR itu sebagai sarana olahraga tidak terjadi kali ini saja,” ujarnya. 

Aturan, kata dia, melarang sarana olahraga dialihfungsikan sebagai kantor pemerintahan. Menurutnya, wajar saja prestasi olahraga Pasaman terus merosot dalam setiap event olahraga seperti Porprov. 

“Wajarlah, prestasi olahraga Pasaman merosot terus. Fasilitasnya saja dipakai buat kantor. Jadi pantas saja,” ujar mantan Ketua Kontingen Porda Sijunjung ini. 

Masril mengingatkan agar proses alihfungsi gedung olahraga itu, perlu dipikirkan sebaik mungkin mengingat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sudah sangat jelas melarang hal itu.  

Seperti Bab XI tentang Prasarana dan Sarana Olahraga, pasal 67 ayat 7 berbunyi, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana dan sarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah atau pemerintah daerah, tanpa rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sudah sangat jelas, jangan sampai nantinya terjadi masalah, akhirnya semua merugi. Ditambah lagi, GOR itu dibangun Bupati Taufik Martha dulu, untuk sarana olahraga, bukan kantor,” tukas Masril. 

Sementara Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Pasaman, Dedi, beberapa waktu lalu menyebutkan, untuk sementara aktifitas dan kegiatan-kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD dipindahkan ke gedung pertemuan Syamsiar Thaib dan GOR Tuanku Rao, Lubuksikaping. 

“Itu untuk sementara, menyusul gedung DPRD Pasaman akan direhab berat tahun ini. Sebagian gedung lama akan dirubuhkan. Adapun total anggaran pembangunannya sebesar Rp20 miliar, bersumber dari dana APBD,” ungkapnya. 

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pasaman, Linggoman belum bisa dimintai tanggapan ikhwal itu. Ketika dihubungi via selular miliknya, alasannya sedang rapat dan tidak bisa diganggu. Demikian pula dengan pesan yang dikirimkan via whatsapp tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.(If)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *