KETAPANG, JAPOS.CO – Pembangun Pasar Tradisional Ratu Melati Ketapang masih banyak menuai polemik. Pasalnya, pasar di Jl Merdeka Ketapang Kalimantan Barat yang dibangun di atas tanah milik pemerintah provinsi (pemprov) itu, belum mendapat izin, baik atas hak tanah maupun izin operasionalnya. Sementara pihak terkait terkesan lempar tanggung jawab.
Sebagaimana diberitakan Japos.co sebelumnya, pembangunan ratusan kios dan ruko Pasar Ratu Melati adalah relokasi sementara dan pembangunannya terlaksana atas inisiatif dan swadaya Forum Pedagang Pasar dengan menelan dana kurang lebih Rp 2 milar.
Perpindahan pasar tersebut berlatar belakang karena selama berdagang di Pasar Range Setap para pedagang sering mengalami kerugian, disebabkan sepi pengunjung.
Pedagang juga menyatakan dengan tegas, jika direlokasi dari pasar sekarang ini mereka siap, namun tidak di pasar lama (Rangge Sentap). Mereka pun meminta dicarikan oleh Pemkab Ketapang lokasi yang strategis. Sementara terkait dengan dana miliaran yang telah dikeluarkan, jika terjadi relokasi mereka akan minta diganti.
Menyikapi tekad dan keinginan pedagang tersebut, Japos.co mencoba menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan, namun tak satupun yang memberikan komentar bahkan terkesan lempar tanggung jawab.
Pemkab Ketapang melalui Setda Farhan SE pada waktu itu sama sekali tidak memberikan tanggapan masalah relokasi pasar, serta tidak inginnya pedagang kembali direlokasi, juga masalah dana penggantian yang dikeluarkan para pedagang yang disebut sudah ada instansi tekhnis yang menanganinya.
“Setda Ketapang punya staf dan dinas tekhnis yang menangani. Jika ingin mendapat keterangan pasar, bisa dikonfirmasi Dinas Perindag dan Aset Daerah Ketapang,” katanya, Rabu (29/4).
Demikian juga dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang melalui Kasie Perizinan, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa persoalan dimaksud bukanlah wewenang mereka, namun ranahnya pengambil kebijakan.
Dijelaskan, tugas Perindag adalah sebatas pembinaan, pengawasan dan penataan pasar-pasar resmi pemerintah.
Terkait tanah kepemilikan Pemrov Kalbar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang melalui Kabid Aset Daerah John Lay Heri mengatakan, Pemkab Ketapang telah berupaya mengurus agar tanah tersebut dihibahkan ke Pemkab Ketapang, dan pemkab tidak sedang mengurus pinjam pakai yang merupakan apa keinginan para pedagang.
“Kita sudah dua kali melayangkan surat ke pemerintah provinsi guna pengurusan hibah, terakhir sekitar November 2019. Namun, kita belum mendapat jawaban atau balasan dari provinsi. Pemkab Ketapang sampai saat ini tidak ada niat untuk melakukan pinjam pakai,” katanya.
Sementara Ketua Forum Pasar Ratu Melati Ketapang, Maniri ketika diminta tanggapan mengatakan, dengan kondisi tak menentu seperti pandemi Covid-19 sekarang ini, dia bisa memaklumi pihak pemerintah belum bisa bergerak bebas, bekerja melayani masyarakat secara maksimal. Sehingga belum dapat merealisasi apa yang merupakan keinginan para pedagang.
“Setelah persoalan Covid-19 selesai, diharapkan eksekutif dan legislatif dapat duduk bersama guna membahas dan mengambil keputusan yang patut terhadap kedudukan pasar dan persoalan lainnya yang memihak kepada pedagang serta masyarakat Ketapang,” katanya, Minggu (3/5).
Berkenaan dengan Pasar Rangge Sentap yang ditinggalkan, dia berharap nantinya pasar tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin terhadap sektor lain, walaupun bukan untuk berdagang.
Pasar Rangge Sentap selama ini menurut Maniri, telah meningggalkan kesengsaraan tersendiri. Pasar dibangun belasaan tahun itu dirasakan telah mengantarkan banyak pedagang mengalami kerugian. Bukan itu saja, pasar tersebut juga dinilainya tidak mampu menghasilkan PAD (Penghasilan Asli Daerah) terhadap Pemkab Ketapang.
Dirinya menambahkan bahwa pembangunan Pasar Rangge Sentap tidak mempertimbangkan sisi aspek pemasaran, jauh dari pemukiman sehingga orang malas ke pasar. Sekitar pasar dipandangnya tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk, keberadaan sekitar pasar hanya dikelilingi bangunan/rumah burung walet menjunjung tinggi.
“Katagori pembangunan pasar yang ideal seharusnya di tengah pemukimam penduduk, agar mereka enak belanja di pasar tersebut,” ungkap Maniri.
“Saya juga menyayangkan instansi terkait saat mengkaji ketika pasar akan didirikan. Pasar adalah lintas sektoral, sehingga pemerintah membangun seharusnya berdasarkan aspirasi masyarakat atau konsumen,” lanjutnya.
Maniri bercita-cita, kedepan pemkab dapat membangun pasar yang bisa menampung seribu pedagang, sehingga tidak ada lagi pasar tandingan dan pasar tersebut dapat meningkatkan PAD.
Sebagai ketua forum pasar, dia menghimbau para pedagang Ratu Melati Ketapang agar menjaga amanah. Bagaimnapun setelah kepindahan, para pedagang mempunyai kewajiban dan harus mentaati aturan, yang jika dilanggar tentunya ada saksi.
Terhadap pedagang yang belum pindah dan tidak mendapatkan lapak/kios, dikatakan, itu bukan kesalahan forum, karena pada saat itu forum tidak diberi wewenang untuk memaksa mereka yang tidak ingin pindah.
“Pasar Melati sempit, jika kemaren diberi wewenang untuk memaksa pindah mungkin tidak ada yang tertinggal. Yang pindah silakan, yang tidak mau pindah jangan dipaksa,” sebut Maniri mengakhiri dengan mencontohkan bahasa pemerintah daerah.(Tm/Har)