MELAWI, JAPOS.CO – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) semua orang tanpa terkecuali diwajibkan menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan atau berkumpul dalam jumlah banyak.
Menyikapi Surat Telegram (ST) Kapolda Kalbar Nomor : ST/ 469/IV/OPS.4.5 /2020 tanggal 29 April 2020 tentang pemberitahuan kepada masyarakat yakni pelaksanaan Ibadah dilakukan dirumah masing-masing.
Satbinmas Polres Melawi termasuk dalam Satgas Pencegahan “Operasi Aman Nusa II Kapuas 2020” menemui langsung Tokoh-tokoh Agama di Kecamatan Nanga Pinoh, Sabtu (02/5/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Melawi, Iptu Haryono beserta Anggotanya Aipda Yoyok Rosadi, Bripka Widyatmoko dan Bripka Ngadino.
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Iptu Haryono mengatakan, membangun komunikasi dengan pemuka agama dan pengurus Masjid, Gereja dan tokoh agama lainnya, guna menjalin kerjasama, menghimbau umat ,untuk tenang, tidak panik, tetap produktif, selalu menjaga pola hidup sehat, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Melawi.
Kasat Binmas dikesempatan itu, memohon, dengan segala hormat kepada pengurus masjid,dan tempat ibadah lainnya,untuk membuat spanduk di tempat ibadah yang sifatnya pemberitahuan bahwa tidak ada ibadah selama di Mesjid,gereja,selama pandemik covid-19.
Himbauan ini juga salah satunya Fatwa MUI sehubungan dengan penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus corona.
“ Kami melihat di Kabupaten Melawi, selama pandemi seluruh Tokoh Agama di Kabupaten Melawi memberlakukan ibadah dirumah, kami sangat mengapresiasi itu. Mengingat dalam bulan Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan Para Tokoh Agama, agar tetap memberlakukan ibadah di rumah selama pandemi ini, agar cepat berlalu dan ini merupakan langkah pencegahan maupun memutus rantai penyebarannya,” jelas Iptu Haryono.
Sementara, Para Pemuka Agama dan Pengurus Masjid yang dikunjungi menyambut baik himbauan yang diberikan. Beberapa Masjid dan Gereja juga telah membuat spanduk yang dipasang didepan tempat ibadah. Sementara yang belum membuat Satbinmas Polres Melawi siap membantu, membuatkan himbauan berupa spanduk yang diperlukan oleh tempat ibadah.
Perlu diketahui, selain Surat Telegram (ST) Kapolda Kalbar Nomor : ST/ 469/IV/OPS.4.5 /2020 tanggal 29 April 2020. Sebelumnya ada juga Maklumat Kapolri nomor : Mak/ 2 / III / 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan Penyebaran virus Corona ( Covid-19 ), Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan IBADAH dalam Situasi Wabah Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan protokol pengamanan Covid-19 pada Rumah Ibadah.tutup nya. (JP)