Dendam Dituduh Punya Ilmu ‘Santet’, Pria Paruh Baya di Trenggalek Habisi Nyawa Tetangga

TRENGGALEK, JAPOS.CO – Penemuan mayat bersimbah darah disalah satu petak lahan Perhutani pada hari Rabu, (29/4) siang kemarin, telah menggegerkan warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Saat ditemukan, ada luka menganga di kepala mayat yang ditutupi daun-daun dan semak itu.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhaan itu sendiri kepada pihak Polsek Watulimo. Terduga pelaku ini menyerahkan diri dan mengaku jika baru saja memukul korban dengan sabit di tengah hutan ketika mencari rumput. Laporan pun kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasatreskrim, Iptu Bima Sakti Pria Laksana saat press release di Mapolres hari ini, Kamis (30/4).

“Benar bahwa petugas telah menahan saudara S (Supriyadi_red) usia 55 tahun karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di kawasan Perhutani yakni petak 38 G, RPH Kampak, Desa Pakel, Kecamatan Watulimo,” sebutnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, dari pengakuan pelaku kepada penyidik bahwa korban yang tewas dibacok tersebut masih tetangganya sendiri. Dan itu dilakukannya karena adanya motif dendam lama. Pelaku mengatakan, dirinya tidak terima ketika dituduh punya ilmu santet dan bahkan sempat diisukan menyukai istri korban.

“Padahal, menurut pelaku semua itu tidak benar, sehingga pelaku menjadi dendam terhadap korban yang ternyata juga tetangga satu lingkungan,” imbuhnya.

Masih menurut lulusan Akpol Tahun 2013 itu, korban yang bernama Katiran (49) ini rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat tinggal pelaku. Namun, karena adanya permasalahan pribadi itulah maka antara korban dan pelaku tidak saling bertegur sapa hingga peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi. 

“Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban sedang mencari rumput di hutan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian bertemu dengan pelaku (Supriyadi) yang juga tengah mengolah lahan di kawasan Perhutani,” ujar Bima Sakti.

Saat itulah, sambung dia, korban dan pelaku terlibat adu mulut hingga akhirnya pelaku naik pitam dan menyabetkan sabit ke kepala korban hingga mengalami luka menganga. Korban pun akhirnya roboh dan tewas di lokasi kejadian karena diduga kehabisan darah.

“Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku menutupi korban dengan daun dan semak-semak. Sedangkan sepeda motor korban dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter,” jelasnya.

Ditegaskan oleh mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di lokasi kejadian hingga jasadnya ditemukan dan dievakuasi ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang dengan sengaja melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia tersebut kini ditahan oleh penyidik. 

“Saat ini, pelaku kami tahan dengan menggunakan persangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancamannya yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (HWi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *