KAYONG UTARA, JAPOS.CO – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Surya Mandiri (KSM) Panju Winata (PW) sudah ditangani kejaksaan Negeri Ketapang (Kajari) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang Kalimantan Barat.
Kepala seksi intelijen kajari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan tentang informasi itu serta menjelaskan bahwa TKS sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang.
Dalam rencana tuntutan menurut jaksa gaul itu, selain dengan tuntutan pasal 372 dan 378, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menuntut pasal berlapis yaitu dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman diatas 5 tahun.
“Ini perkara menghebohkan dan meresahkan banyak orang, jadi kami berupaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi siapa yang melakukan tindakan sejenis,” kata Agus Supriyanto kepada Japos.co, Jumat (1/5).
Pasal TPPU dikenakan pada TSK adalah sebagai upaya negara untuk mengembalikan kerugian para korban KSM atas perbuatan TSK.
“Sehingga kami masukan pasal itu. Dalam upaya pengembalian duit korban, seluruh harta benda TSK akan disita dan dilelang, jika masih tidak cukup, akan dikenakan pidana penjara tambahan” tegas Agus.
Kejaksaan masih menunggu data hasil pencarian harta benda TSK yang dilakukan oleh tim hukum terpadu (Gakkumdu) bentukan Pemda Kayong Utara yang hingga saat ini masih bekerja.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian Resort Kayong Utara, Tim Gakkumdu terutama dinas inspektorat Kayong Utara sedang mencari dan menghitung asset milik PW. Kemudian data itu akan diserahkan pada kejaksaan selaku penuntut agar harapan korban PW bisa sedikit terpenuhi.
Kasus ini mencuat sejak akhir Januari lalu, dimana segerombolan orang mendatangi kantor koperasi itu di kecamatan Simpang Hilir Teluk Melano, Senin (27/01). Pada saat itu, intinya nasabah yang berjumlah ribuan orang itu menuntut pengembalian uang yang mereka simpan tetapi manajemen koperasi itu tidak dapat memenuhi sehingga dihadirkanlah PW selaku koordinator wilayah atau orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan koperasi berlabel syariah tersebut. (Dins).