JAKARTA, JAPOS.CO – Sidang dengan nomor perkara387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Mardani dugaan penipuan atas jual beli tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (30/4).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal 3 orang yakni Maman Suherman, Muhammad Syaiful dan seorang konsultan.
Sidang yang dipantau beberapa media tersebut sempat diskors oleh Ketua Majelis yang mempertanyakan izin peliputan kepada awak media. Namun skors tersebut tidak berlangsung lama.
Saksi Maman dihadapan mejelis hakim menjelaskan dirinya ditugaskan oleh pelapor untuk mengantarkan sejumlah uang kepada terdakwa Mardani sebagai syarat untuk memperlihatkan surat-surat tanah yang akan dijual.
Maman mengaku sudah 3 kali mengantarkan uang kepada Mardani, dimana pertemuan pertama terjadi pada tanggal 22 Maret di AEON Mall.
“Saya disuruh mengantarkan uang, ke Pak Mardani, saya mengantarkan dengan anak saya, anak saya menunggu di mobil,” jelas Maman.
Adapun total uang yang disampaikan melalui Maman adalah 55 Juta yang diberikan bertahap yakni pertama 25 Juta, lalu 20 Juta dan terakhir 10 Juta.
Namun saat ditanya terkait sejumlah uang yang ditransfer, Maman mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya. “Yang transfer mereka (pelapor dan terdakwa) komunikasi sendiri,” ujarnya.
Sementara saksi Muhammad Saiful tidak memberikan banyak memberikan keterangan, pasalnya saksi merupakan anak dari saksi Abdulrahman yang bertugas mengantarkan bertemu Mardani.
“Saya menunggu dimobil,” singkat Saiful
Sedangkan saksi yang ditugaskan pelapor menemui Mardani mengaku tanah tersebut bukan miliknya.
“Saya datang kerumahnya 5 kali dan ketemu dua kali, dia mengakui bahwa tanah tersebut bukan tanah dia, katanya tanah orang lain,” jelas saksi yang berprofesi konsultan tersebut.
Menurutnya, sebelumnya pelapor mencari lahan dan melihat lahan yang di Cakung-Cilincing, kemudian mendapat informasi dari warga setempat bahwa lahan tersebut milik terdakwa Mardani.
Namun untuk melihat surat tanah tersebut, ada kesepakatan untuk membayar 100 juta antara pelapor dan terdakwa, namun karena merasa apa yang disampaikan terdakwa tidak sesuai, maka pelapor meminta uangnya dikembalikan.
“Katanya mau dikembalikan, tapi tidak dikembalikan,” kata saksi.(Red)