PEKANBARU, JAPOS.CO – Sidang pertama pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwilayah kota Pekanbaru dilaksanakan secara online, Rabu (29/04).
Adanya pemberlakuan PSBB dikota Pekanbaru mengharuskan masyarakat untuk tetap berada dirumah untuk memutus mata rantai Virus Covid 19 dan sehubungan dengan itu pula pengusaha yang tidak diberikan izin buka agar menutup usahanya selama pemberlakuan PSBB.
Saat melaksanakan patroli PSBB Sabtu tanggal 18 April 2020, sekira pukul 23.00 WIB Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama Personil Unit Patroli Regu 3 mendapat informasi melalui telefon dari warga bahwasanya masih ada warnet yang buka di Jalan Rambutan.
Dalam pelaksanaan penertiban para pedagang dan pemilik usaha ada sebuah usaha warnet yang membandel masih tetap buka hingga larut malam yang berada di Jalan Rambutan tepatnya di warnet valen net RT/RW: 03/02 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai.
Berdasarkan informasi Kasubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur bersama dengan 3 orang personil langsung menuju ke lokasi warnet tersebut, melihat kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang operator BP (pemilik warnet).
Setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet namun pengelola warnet Rubahari Purba yang beralamat Jl Pramuka III No.27 Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Padang Sumbar tidak mengindahkan himbauan petugas tersebut dan akhirnya petugas membawa pelaku ke Polsek Bukitraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan guna pelaksanaan sidang pelanggaran PSBB secara online di Polresta Pekanbaru, pada hari Rabu 29 April 2020 sidang dimulai jam 10.00 wib dengan menghadirkan semua petugas persidangan secara online.
Dari persidangan Rubahri Purba mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut, dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman denda sebanyak Rp 750.000,- kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima hasil sidang tersebut.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan adanya persidangan yang pertama di Polresta Pekanbaru terkait pelanggaran PSBB di wilayh Kota Pekanbaru.
“Benar persidangan pelanggaran PSBB diwilayah kota Pekanbaru kita laksanakan sebagi tanda keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum terkait pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru,” sebut Kapolresta kpeada awak media.
“Pelaku usaha BP sudah dihimbau oleh petugas kepolisian agar menutup usahanya terkait adanya pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru, namun pelaku usaha tersebut tidak mengindahkan himbauan tersebut dan melawan petugas, sehingga kita membawa pelaku usaha tersebut ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, ” lanjutnya.
“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu stay at home / berada dirumah saja sepanjang tidak ada keperluan penting jangan keluar rumah dan para pelaku usaha yang dianjurkan menutup usahanya agar mematuhi aturan yang berlaku guna memutus matarantai Virus Covid 19,” himbau Kombes Nandang.(AH)