Anggota Polri Polres Labuhanbatu Bripka Koko Pujiono Diberhentikan Secara Tidak Hormat

LABUHANBATU, JAPOS.CO – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Labuhanbatu melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan upacara penyerahan salinan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Koko Pujiono yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu Sumatera Utara Kamis (30/4/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Penyerahan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/563/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tanggal 26 Maret 2020, dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Upacara yang dipimpin oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH diawali dengan pembacaan salinan Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor : KEP/563/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan salinan Keputusan PTDH yang diwakili personel Sipropam dilanjutkan dengan penyilangan gambar personel yang di PTDH atas nama Bripka Koko Pujiono.

Salinan keputusan ini nantinya akan disampaikan langsung kepada keluarga dari personel tersebut sehubungan hingga saat ini keberadaan dan keadaan dari Koko Pujiono tidak diketahui dan dalam pelaksanaan upacara penyerahan salinan KEP PTDH tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran personel dimaksud, jelas Kapolres Kapolres.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *