MINAHASA, JAPOS.CO – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, Senin (27/04/2020) berhasil mengamankan tersangka berinisial MW alias Moudy (52 tahun) pelaku penganiayaan di Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa.
Dia ditangkap berdasarkan laporan korban penganiayaan YM alias Yehuda (16 tahun) dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/179/1V/2020/SULUT/Polres Minahasa tertanggal 26 April 2020.
Korban mengalami pembengkakan di bagian kepala atas disebabkan benturan bogem mentah yang dilayangkan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) komplek Perum Asabri Kelurahan Sasaran Tondano dan saat ini pelaku sudah dibawah ke Markas Komando Reserse Kriminal Resmin Polres Minahasa,” sebutnya.
Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu yang ditemui di ruang kerjanya, kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut dan sekarang tersangka sedang diperiksa.
“Memang benar laporan tersebut, dan saat ini pelaku sedang diperiksa oleh Penyidik Unit Satu Reskrim Polres Minahasa,” terangnya.(Udin)